
PNS KORUPSI
Sekda Meranti H.Yulian Norwis SE,MM: PNS Terlibat Korupsi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Senin 29 April 2019, 14:54 WIB

SELAT PANJANG. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H.Yulian Norwis SE,MM. melaksanakan konferesi Pres diruangan Kepala Badan kepegawaian (Kaban) terkait 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diberhentikan langsung secara tidak hormat sesuai dengan kentuan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Meranti, senin sore (28/04/2019),
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang
Menurut sekda, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Mereka telah di PTDH kan melalui SK Bupati kerena telah terbukti atas dugaan kasus korupsi dan surat Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara (menpan) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 28 Febuari 2019.
mereka akan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku suka atau tidak suka hal tersebut akan diserahkan dan ditetapkan hukumannya sesuai dengan ketentuan MK kepada meeka, "jelasnya Icut panggilan akrab sekda .
PNS Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang
Kami harapkan PNS tidak duduk di kedai kopi pada saat jam kerja yang sudah ditentukan waktunya yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00, terkecuali jam istirahat yang diberikan pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00. “Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan, tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Sekda mengatakan jika ada yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi PNS dan Honorer yang tidak patuh terhadap aturan. “Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Sekda menambahkan, "Saya akan berupaya dan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan nya, apabila ada PNS yang melakukan hal yang tidak diinginkan dan melanggar aturan maka dalam hal itu kita akan bertindak tegas dan akan memberikan sanKsi sesuai dengan kesalahan mereka dan akan kita proses melalui Kepala BKD," tandasnya. (IJL)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan