SELAT PANJANG. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H.Yulian Norwis SE,MM.  melaksanakan konferesi P" />
Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
PNS KORUPSI
Sekda Meranti H.Yulian Norwis SE,MM: PNS Terlibat Korupsi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Senin 29 April 2019, 14:54 WIB

SELAT PANJANG. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H.Yulian Norwis SE,MM.  melaksanakan konferesi Pres diruangan Kepala Badan kepegawaian (Kaban) terkait 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diberhentikan langsung secara tidak hormat sesuai dengan kentuan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Meranti, senin sore (28/04/2019),

Menurut sekda, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Mereka telah di PTDH kan melalui SK Bupati kerena telah terbukti atas dugaan kasus korupsi dan surat Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara (menpan) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 28 Febuari 2019.
mereka akan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku suka atau tidak suka hal tersebut akan diserahkan dan ditetapkan hukumannya sesuai dengan ketentuan MK kepada meeka, "jelasnya Icut panggilan akrab sekda .

PNS Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang

Kami harapkan PNS tidak duduk di kedai kopi pada saat jam kerja yang sudah ditentukan waktunya yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00, terkecuali jam istirahat yang diberikan pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00. “Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan, tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.

Sekda mengatakan jika ada yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi PNS dan Honorer yang tidak patuh terhadap aturan. “Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.

Sekda menambahkan, "Saya akan berupaya dan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan nya, apabila ada PNS yang melakukan hal yang tidak diinginkan dan melanggar aturan maka dalam hal itu kita akan bertindak tegas dan akan memberikan sanKsi sesuai dengan kesalahan mereka dan akan kita proses melalui Kepala BKD," tandasnya. (IJL)



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top