PNS KORUPSI
Sekda Meranti H.Yulian Norwis SE,MM: PNS Terlibat Korupsi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Senin 29 April 2019, 14:54 WIB
SELAT PANJANG. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H.Yulian Norwis SE,MM. melaksanakan konferesi Pres diruangan Kepala Badan kepegawaian (Kaban) terkait 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diberhentikan langsung secara tidak hormat sesuai dengan kentuan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Meranti, senin sore (28/04/2019),
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang
Menurut sekda, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Mereka telah di PTDH kan melalui SK Bupati kerena telah terbukti atas dugaan kasus korupsi dan surat Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara (menpan) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 28 Febuari 2019.
mereka akan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku suka atau tidak suka hal tersebut akan diserahkan dan ditetapkan hukumannya sesuai dengan ketentuan MK kepada meeka, "jelasnya Icut panggilan akrab sekda .
PNS Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang
Kami harapkan PNS tidak duduk di kedai kopi pada saat jam kerja yang sudah ditentukan waktunya yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00, terkecuali jam istirahat yang diberikan pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00. “Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan, tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Sekda mengatakan jika ada yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi PNS dan Honorer yang tidak patuh terhadap aturan. “Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Sekda menambahkan, "Saya akan berupaya dan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan nya, apabila ada PNS yang melakukan hal yang tidak diinginkan dan melanggar aturan maka dalam hal itu kita akan bertindak tegas dan akan memberikan sanKsi sesuai dengan kesalahan mereka dan akan kita proses melalui Kepala BKD," tandasnya. (IJL)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau