PNS KORUPSI
Sekda Meranti H.Yulian Norwis SE,MM: PNS Terlibat Korupsi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Senin 29 April 2019, 14:54 WIB
SELAT PANJANG. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H.Yulian Norwis SE,MM. melaksanakan konferesi Pres diruangan Kepala Badan kepegawaian (Kaban) terkait 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diberhentikan langsung secara tidak hormat sesuai dengan kentuan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Meranti, senin sore (28/04/2019),
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang
Menurut sekda, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Mereka telah di PTDH kan melalui SK Bupati kerena telah terbukti atas dugaan kasus korupsi dan surat Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara (menpan) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 28 Febuari 2019.
mereka akan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku suka atau tidak suka hal tersebut akan diserahkan dan ditetapkan hukumannya sesuai dengan ketentuan MK kepada meeka, "jelasnya Icut panggilan akrab sekda .
PNS Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan birokrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekda mengatakan akan melaksanakan Razia kedisiplinan di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Selat Panjang
Kami harapkan PNS tidak duduk di kedai kopi pada saat jam kerja yang sudah ditentukan waktunya yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00, terkecuali jam istirahat yang diberikan pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00. “Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan, tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Sekda mengatakan jika ada yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi PNS dan Honorer yang tidak patuh terhadap aturan. “Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Sekda menambahkan, "Saya akan berupaya dan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan nya, apabila ada PNS yang melakukan hal yang tidak diinginkan dan melanggar aturan maka dalam hal itu kita akan bertindak tegas dan akan memberikan sanKsi sesuai dengan kesalahan mereka dan akan kita proses melalui Kepala BKD," tandasnya. (IJL)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB