SAPARI KPK KE RIAU
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
KPK Temukan Belasan Mobil Dinas di Riau Masih Dikuasai Mantan Pejabat
Rabu 24 April 2019, 06:49 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Dalam safari di daerah, tim KPK menemukan banyak kejanggalan. Salah satu temuan yang menarik yaitu mengenai belasan mobil dinas yang masih digunakan mantan pejabat pemerintah daerah setempat.
Temuan itu didapat KPK dalam safarinya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Safari itu dilakukan lantaran KPK menyoroti permasalahan aset Pemprov Riau.
"KPK mendorong Pemerintah Provinsi untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah, dikuasai pihak ketiga, konflik, belum bisa dieksekusi, dan sebagainya. Terkait aset tersebut KPK juga akan melakukan fasilitasi dan mediasi dengan instansi-instansi terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Selain itu tim KPK juga menggelar evaluasi program pencegahan korupsi di kantor Gubernur Riau. Kemudian tim KPK bertemu juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Dalam pertemuan ini, salah satu yang diminta KPK adalah agar Pemkot Pekanbaru segera menarik belasan mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat. Menurut Febri, sejak 1 Maret 2019, ada peningkatan penertiban mobil dinas yang dikuasai eks pejabat. Namun, hingga saat ini masih ada 13 unit mobil dinas mulai dari Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan Terano Nissan X-Trail hingga Toyota Fortuner yang masih dikuasai para eks pejabat di Pemkot Pekanbaru.
"KPK merekomendasikan agar Pemkot Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut," ucap Febri, detikcom.
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan aset tanah di Pemkot Pekanbaru. Dia meminta Pemkot segera melakukan sertifikasi aset tanah.
"Terkait pembenahan aset tanah diketahui bahwa aset Pemkot yang bersertifikat baru 30 persen dari 667 persil. Untuk sisa aset tanah yang belum bersertifikasi KPK merekomendasikan agar Pemkot memproses secara bertahap sertifikasi tanah," jelasnya.
Berikutnya, KPK juga bakal menyambangi Kota Dumai. Menurut Febri, KPK bakal meminta Pemkot Dumai segera menuntaskan permasalahan sumber daya manusia, salah satunya terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Sebelumnya pada bulan lalu, Maret 2019, KPK juga menemukan hal serupa di lingkungan Kepulauan Riau (Kepri) yaitu adanya mantan pejabat yang masih menguasai mobil yang menjadi aset pemerintah daerah (pemda). KPK pun meminta aset-aset itu segera dikembalikan.
Temuan itu didapat KPK saat rapat koordinasi dengan Pemprov Kepri termasuk di dalamnya jajaran kepala daerah di lingkungan Kepri mulai dari bupati, wali kota, hingga anggota dewan. KPK menyebut ada total 19 mobil yang masih dikuasai mantan pejabatnya.
Mobil-mobil itu mulai dari Toyota Alphard, Toyota Camry, Nissan X-Trail, Toyota Corolla Altis, Toyota Rush, dan Toyota Innova. Namun Febri belum menyebutkan siapa saja mantan pejabat yang menguasai mobil-mobil itu.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya 27 mobil yang di-pinjam-pakai-kan ke yayasan dan LSM. KPK meminta Pemprov Kepri proaktif untuk segera menangani masalah itu.
"Kami harap pihak pemerintah daerah juga terbuka pada publik, karena salah satu elemen inti dari reformasi birokrasi adalah keterbukaan dan akuntabilitas pada publik," ujar Febri saat itu. (***)
Temuan itu didapat KPK dalam safarinya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Safari itu dilakukan lantaran KPK menyoroti permasalahan aset Pemprov Riau.
"KPK mendorong Pemerintah Provinsi untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah, dikuasai pihak ketiga, konflik, belum bisa dieksekusi, dan sebagainya. Terkait aset tersebut KPK juga akan melakukan fasilitasi dan mediasi dengan instansi-instansi terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Selain itu tim KPK juga menggelar evaluasi program pencegahan korupsi di kantor Gubernur Riau. Kemudian tim KPK bertemu juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Dalam pertemuan ini, salah satu yang diminta KPK adalah agar Pemkot Pekanbaru segera menarik belasan mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat. Menurut Febri, sejak 1 Maret 2019, ada peningkatan penertiban mobil dinas yang dikuasai eks pejabat. Namun, hingga saat ini masih ada 13 unit mobil dinas mulai dari Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan Terano Nissan X-Trail hingga Toyota Fortuner yang masih dikuasai para eks pejabat di Pemkot Pekanbaru.
"KPK merekomendasikan agar Pemkot Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut," ucap Febri, detikcom.
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan aset tanah di Pemkot Pekanbaru. Dia meminta Pemkot segera melakukan sertifikasi aset tanah.
"Terkait pembenahan aset tanah diketahui bahwa aset Pemkot yang bersertifikat baru 30 persen dari 667 persil. Untuk sisa aset tanah yang belum bersertifikasi KPK merekomendasikan agar Pemkot memproses secara bertahap sertifikasi tanah," jelasnya.
Berikutnya, KPK juga bakal menyambangi Kota Dumai. Menurut Febri, KPK bakal meminta Pemkot Dumai segera menuntaskan permasalahan sumber daya manusia, salah satunya terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Sebelumnya pada bulan lalu, Maret 2019, KPK juga menemukan hal serupa di lingkungan Kepulauan Riau (Kepri) yaitu adanya mantan pejabat yang masih menguasai mobil yang menjadi aset pemerintah daerah (pemda). KPK pun meminta aset-aset itu segera dikembalikan.
Temuan itu didapat KPK saat rapat koordinasi dengan Pemprov Kepri termasuk di dalamnya jajaran kepala daerah di lingkungan Kepri mulai dari bupati, wali kota, hingga anggota dewan. KPK menyebut ada total 19 mobil yang masih dikuasai mantan pejabatnya.
Mobil-mobil itu mulai dari Toyota Alphard, Toyota Camry, Nissan X-Trail, Toyota Corolla Altis, Toyota Rush, dan Toyota Innova. Namun Febri belum menyebutkan siapa saja mantan pejabat yang menguasai mobil-mobil itu.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya 27 mobil yang di-pinjam-pakai-kan ke yayasan dan LSM. KPK meminta Pemprov Kepri proaktif untuk segera menangani masalah itu.
"Kami harap pihak pemerintah daerah juga terbuka pada publik, karena salah satu elemen inti dari reformasi birokrasi adalah keterbukaan dan akuntabilitas pada publik," ujar Febri saat itu. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham