Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Narkoba
Dua Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Indrapuri
Selasa 23 April 2019, 04:12 WIB
 Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Senin dinihari (22/4).
TAPUNG. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Senin dinihari (22/4).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah HE alias GO (34) dan AH alias AR (39), keduanya warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 1 paket besar, 3 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp dan sebuah kotak rokok tempat menyembunyikan shabu tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4) sekira pukul 01.00 wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.30 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap HE alias GO dan didapati barang bukti 2 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, pada waktu bersamaan juga ditangkap seorang tersangka lainnya yaitu AH alias AR dengan barang bukti 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Sanny bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top