KAMPAR. RIAUMADANI. com  - Lagi dan lagi Sekitar 18 orang wanita malam kembali terjaring razia Pekat Tim Yustisi yang di" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Razia Pekat
Satpol PP Kampar Kembali Razia Pekat Jaring 18 Orang Wanita Malam
Jumat 12 April 2019, 08:08 WIB
Lagi dan lagi Sekitar 18 orang wanita malam kembali terjaring razia Pekat Tim Yustisi yang dipimpin Satpol PP Kabupaten Kampar, yang dibantu oleh TNI dan Polri di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Kamis malam
KAMPAR. RIAUMADANI. com  - Lagi dan lagi Sekitar 18 orang wanita malam kembali terjaring razia Pekat Tim Yustisi yang dipimpin Satpol PP Kabupaten Kampar, yang dibantu oleh TNI dan Polri di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Kamis malam (11/4/2019), pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian Operasi Pekat ini dilakukan di seputaran Kalurahan Lipat Kain, di beberapa lokasi yaitu, Cafe Forzen, Cafe Marison, Cafe Warno, dan Cafe Ita Centol.

Kemudian 18 orang wanita malam ini kita tangkap di beberapa lokasi di Kelurahan Lipat Kain,” kata Kasatpol PP Kampar, Hambali, S.E, melalui Sekretaris, Drs, Agustar, M.S.i, yang didampingi Kabid Gakda, Elfauzan, S.Hut, kepada awak media. Jumat (12/4/2019).

Selain itu, operasi ini menjadi kegiatan rutin Satpol PP Kabupaten Kampar. Karena operasi ini sekaligus menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Riau nomor 300/Pol PP/II/388 tanggal 25 Februari 2019, tentang ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Provinsi Riau.

Selanjutnya Kabid Gakda, Elfauzan, S.Hut menambahkan, operasi Pekat rutin ini akan kita lakukan sampai bulan Suci Ramadhan. Dan kita akan memastikan seluruh cafe di Kabupaten Kampar sudah diberi surat peringatan.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemilik cafe untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam rangka Pemilu ini. Karena tidak lama lagi kita akan menyambut bulan Suci Ramadhan, dan jaga Marwah kabupaten Kampar sebagai negeri serambi Mekkahnya Riau,” tegas Elfauzan lagi.

 Lebihlanjut Elfauzan  juga mengakui, bahwa ada sanksi kepada pemilik cafe berdasarkan Perda. Jika pemilik cafe tersebut masih mempekerjakan dan menyediakan wanita malam. Yaitu untuk sanksinya, penjara selama 3 bulan, dan denda 50 juta. Untuk kedepannya kita berharap, agar para pemilik Cafe bisa menyadari hal tersebut,” ujar Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar.

Ditempat terpisah, salah seorang wanita malam yang berinisial SM tersebut menyampaikan kepada awak media, kami sebenarnya galau aja pak. Karena kami habis baru cerai sama suami, jadinya kami pusing.

Sebelumnya kita bekerja ditempat hiburan ini selama 2 bulan, dan kita tidak pernah bekerja disitu. Kemudian setelah dari sini nanti, saya berjanji tidak akan bekerja ditempat hiburan lagi,” tutur SM. Rls



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top