
Dugaan Pencemaran Lingkungan
Tumpukan puluhan ton batubara di jalan
Koridor PT. RAPP KM5 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi
Riau, meresahkan warga sekitar.
IDLH Pelalawan Desak Proses Dugaan Pencemaran Lingkungan Di KM5 Pangkalan Kerinci
Kamis 11 April 2019, 05:11 WIB

PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Tumpukan puluhan ton batubara di jalan Koridor PT. RAPP KM5 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, meresahkan warga sekitar.
Salah seorang warga bernama Wartika (51) yang ditemui dikediamannya Kamis (11/4/19) mengaku menderita gatal-gatal pada kulit akibat tumpukan batubara itu. Hal yang lebih dikeluhkan oleh wartika masalah bau yang begitu menyengat dari tumpukan batu bara itu disaat cuaca panas.
Kemudian masalah air sumur. Selain berkarat, air yang sebelumnya jernih berubah jadi warna jadi kuning. Sehingga tidak dapat dikonsumsi untuk masak memasak, ujarnya kesal.
"Hal itu yang dirasakan oleh warga KM5 Pangkalan Kerinci selama kurang lebih satu tahun sejak batu bara itu ditumpuk begitu saja disamping rumah kami. Warga sudah beberapa kali pernah komplain supaya batu bara itu diangkat, tidak pernah direspon," keluhnya lagi.
Senada dengan itu, warga lainnya bernama Sahibun Ujung Saribu (42) juga mengeluhkan hal yang sama. Persoalan ini telah kami laporkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Saat itu sampel air sudah diambil, sudah di photo, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjutnya dari instansi terkait, ujarnya penuh kecewa.
Sehingga kepada awak media Sahibun mengaku sangat kecewa karena tidak tahu mau mengadu kemana lagi atas persoalan itu. Sahibun sangat berharap agar batu bara itu segera diangkat dan dipindahkan jauh dari pemukiman, agar warga tidak terganggu akibat tumpukan batubara tersebut, sebutnya berharap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar MH yang dikonfirmasi langsung melalui sambungan telefon pada (11/4/19) mengatakan, bahwa masih menunggu proses sampel air yang sedang diperiksa dilabor. Dugaan adanya pencemaran lingkungan belum dapat disimpulkan sebelum hasilnya keluar dari labor, jawabnya.
Memastikan bila itu pencemaran lingkungan, silakan konfirmasi kepada instansi terkait siapa yang mengeluarkan izin untuk menumpukkan batu bara tersebut. Atau konfirmasikan kepada Lurah setempat siapa yang memberi izin untuk bisa menumpukan batu bara tersebut, sarannya. Sedangkan DLH Pelalawan sendiri tidak pernah mengetahui apa lagi merekomendasikan izin penumpukan batubara tersebut, jelasnya.
Menanggapi hal itu ketua Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH menyampaikan, pada perinsipnya setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan dan menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membyar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.
Dikatakannya, pencemaran lingkungan bisa di kenakan pidana maupun perdata sesuai UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda mencapai milyaran rupiah dan pidana 3 tahun penjara sesuai UU PPLH pasal 60 jo 104.
Maka dari itu kita meminta kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan agar penumpukan batu bara di media lingkungan hidup di jalan koridor RAPP Km 5 ini, supaya di usut dengan tuntas karena itu merupakan kejahatan lingkungan, ujarnya menegaskan. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan