MENUJU GEDUNG DPRD RIAU
			
			
			
     			

					
										Berlatar Belakang Jurnalistik, Yefrizal. SE Siap Perjuangkan Aspirasi Masyatrakat Riau
			
        		Sabtu 06 April 2019, 01:33 WIB
        
			Caleg Perindo: Berlatar Belakang Jurnalistik, Yefrizal Siap Perjuangkan Rakyat Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com  - Yefrizal SE atau sering dipanggil  Atan adalah pengusaha muda asal desa Pujud kabupaten Rokan Hilir. Sering menhadiri acara seminar-seminar kewirausahaan, sebagai pemateri pembekalan tentang jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) utamanya kepada pemuda kaum milenial kota Pekanbaru. 
Sebelum menjadi Pengusaha Media Perjalanan hidupnya penuh lika-liku, Yefrizal memulai usahanya setelah sempat menjadi seorang pengangguran ketika perusahaan yang mempekerjakannya bangkrut.
Sebelum menjadi Pengusaha Media Perjalanan hidupnya penuh lika-liku, Yefrizal memulai usahanya setelah sempat menjadi seorang pengangguran ketika perusahaan yang mempekerjakannya bangkrut.
Tapi ia berusaha bangkit tidak patah arang, bersama rekannya, Yefrizal mendirikan sebuah perusahaan di bidang Media, PT Media Sigap Indonesia. Usaha tersebut terbukti sukses dan telah mengambil alih beberapa perusahaan lain. Yefrizal tercatat sebagai seorang pekerja ulet..
Anak jati Riau ini bangkit dan siap mengabdikan jiwa dan raganya untuk Masyarakat Riau khususnya masyarakat kota Pekanbaru pada Pileg 2019 ini.
Anak jati Riau ini bangkit dan siap mengabdikan jiwa dan raganya untuk Masyarakat Riau khususnya masyarakat kota Pekanbaru pada Pileg 2019 ini.
 Yefrizal, SE, anak Desa siap bertarung di pemilihan 
Legislatif dari Partai Perindo Nomor urut 7 Dapil Riau 1 kota Pekanbaru 
dan telah mendapat restu dari ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk 
Syahril Abubakar dan tokoh sekaligus penggagas Visi Misi riau 2020, 
Brigjend (Purn) H Saleh Djasit.
Kepada media ini Ia bercerita banyak tentang Provinsi Riau
"Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi terkaya di Indonesia. Menurut salah seorang mantan pimpinan perusahaan minyak multi nasional, "Chevron", negara Indonesia ini sejak merdeka sampai tahun 1980-an dibiayai oleh minyak Riau.
Provinsi terkaya di Indonesia, Riau pada 2012 mencatat total pendapatan mencapai Rp91 Triliun. Tapi ironis, Riau belum bisa sejajar dengan provinsi di pulau Jawa bahkan dengan Provinsi tetangga saja masih kalah infrastrukturnya, ujarnya
Kekayaan Riau berasal dari minyak bumi, gas alam, karet, hingga kelapa sawit. Namun, pada 2016 KPK memberi perhatian kepada enam provinsi terkait tingkat kerawanan korupsi. Riau masuk dalam salah satu provinsi tersebut karena kekayaan daerah dan otonomi yang cukup besar, sambungnya.
Menurutnya, Butuh perjuangan keras untuk menjadikan Provinsi Riau menjadi sejajar dengan provinsi lainnya di Indonesia. Gubernur dan anggota DPRD Riau sudah silih berganti, tapi Provinsi Riau tetap dibawah provinsi tetangga.
"Hampir 15 tahun saya menjadi wartawan, berbagai liputan dan penugasan sudah saya jalani dari wartawan pemula sampai lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama. Artinya, saya sudah biasa bersentuhan dengan masyarakat di bawah sampai tingkat pusat," ujarnya, Kamis (05/04/2019).
Provinsi terkaya di Indonesia, Riau pada 2012 mencatat total pendapatan mencapai Rp91 Triliun. Tapi ironis, Riau belum bisa sejajar dengan provinsi di pulau Jawa bahkan dengan Provinsi tetangga saja masih kalah infrastrukturnya, ujarnya
Kekayaan Riau berasal dari minyak bumi, gas alam, karet, hingga kelapa sawit. Namun, pada 2016 KPK memberi perhatian kepada enam provinsi terkait tingkat kerawanan korupsi. Riau masuk dalam salah satu provinsi tersebut karena kekayaan daerah dan otonomi yang cukup besar, sambungnya.
Menurutnya, Butuh perjuangan keras untuk menjadikan Provinsi Riau menjadi sejajar dengan provinsi lainnya di Indonesia. Gubernur dan anggota DPRD Riau sudah silih berganti, tapi Provinsi Riau tetap dibawah provinsi tetangga.
"Hampir 15 tahun saya menjadi wartawan, berbagai liputan dan penugasan sudah saya jalani dari wartawan pemula sampai lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama. Artinya, saya sudah biasa bersentuhan dengan masyarakat di bawah sampai tingkat pusat," ujarnya, Kamis (05/04/2019).

Yefrizal, SE selaku ketua Forum Jurnalis Melayu Riau(FJMR) berfoto bersama ketua Umum LAM Riau Datuk Sahril Abubakar danpengurus FJMR

Sebagai wartawan dirinya telah melayani masyarakat melalui suguhan informasi, pengetahuan dan pendidikan yang ditularkan kepada publik. Atas dasar itu, dia merasa terdorong agar bisa berbuat lebih kepada rakyat, khusus untuk masyarakat Riau melalui Partai Perindo.
"Kenapa saya terjun ke politik? Karena menjadi seorang Legislator akan lebih mudah untuk berbuat dan berjuang untuk masyarakat karena sudah diatur undang-undang. Seorang jurnalis hanya bisa mengawasi melalui tulisan," ucap Yefrizal.
"Selama ini, saya melihat banyak penyimpangan APBD Riau, Infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Setelah ditindaklanjuti ke instansi terkait dan kepala Daerah sampai hari ini belum ditanggapi. Jadi salah satu untuk membela masyarakat harus masuk ke Legislatif," papar Yefrizal yang juga pengurus Senkom Mitra Polri di provinsi Riau kepada Sigapnews.co.id (Media Group).
Yefrizal menambahkan, seharusnya Rakyat Riau sudah sejahtera sejak merdeka dan jalan-jalan yang dilaluipun bukan diaspal lagi, tetapi dibuat dari beton sehingga tidak sering dilakukan perbaikan (Aspal Tambal Sulam). Di provinsi Riau berdiri banyak perusahaan Migas, perusahaan kertas terbesar di Asia dan banyak lagi perusahaan yang seharusnya ikut mensejahterakan masyarakat Riau, tuturnya.
"Sebenarnya tidak ada alasan masyarakat Riau miskin dan termarginalkan, karena kekayaan alam yang melimpah ruah. Pasti ada sesuatu yang menyimpang sehingga masyarakat Riau belum sejahtera,"tutur Yefrzial.
"Kenapa saya terjun ke politik? Karena menjadi seorang Legislator akan lebih mudah untuk berbuat dan berjuang untuk masyarakat karena sudah diatur undang-undang. Seorang jurnalis hanya bisa mengawasi melalui tulisan," ucap Yefrizal.
"Selama ini, saya melihat banyak penyimpangan APBD Riau, Infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Setelah ditindaklanjuti ke instansi terkait dan kepala Daerah sampai hari ini belum ditanggapi. Jadi salah satu untuk membela masyarakat harus masuk ke Legislatif," papar Yefrizal yang juga pengurus Senkom Mitra Polri di provinsi Riau kepada Sigapnews.co.id (Media Group).
Yefrizal menambahkan, seharusnya Rakyat Riau sudah sejahtera sejak merdeka dan jalan-jalan yang dilaluipun bukan diaspal lagi, tetapi dibuat dari beton sehingga tidak sering dilakukan perbaikan (Aspal Tambal Sulam). Di provinsi Riau berdiri banyak perusahaan Migas, perusahaan kertas terbesar di Asia dan banyak lagi perusahaan yang seharusnya ikut mensejahterakan masyarakat Riau, tuturnya.
"Sebenarnya tidak ada alasan masyarakat Riau miskin dan termarginalkan, karena kekayaan alam yang melimpah ruah. Pasti ada sesuatu yang menyimpang sehingga masyarakat Riau belum sejahtera,"tutur Yefrzial.
Berdasarkan Keinginan untuk berkontribusi dalammemajukanProvinsi Riau membuat Jurnalis asli Melayu ini, Yefrizal, SE,membulatkan tekad mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD
 Riau Pemilihan (Dapil) kota Pekanbaru dari Partai Perindo Nomor Urut 7.
Yefrizalmengatakan,pengalaman dilapangan yang kerap bersentuhan langsung 
dengan masyarakat membawanya untuk berjuang mewakili rakyat di kursi 
Legislatif pada Pileg 2019.
Menurut  Pasal 20A Ayat (1) UUD  Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. yaitu mempunyai tiga fungsi:
1. Fungsi Legislasi : Fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang
2. Fungsi Anggaran : Fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBD,
3. Fungsi Pengawasan : Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
"Minyak Riau sudah di ekploitasi sebanyak 1.000.000.000 Milyar Barel lebih, hutan alam Riau sudah gundul dan dijual kepada orang diluar daerah," ungkap Yefrizal.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Bagian Ketiga Dana Perimbangan Pasal 6 Dana Alokasi Khusus:
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan sepuluh persen (10%) untuk Pemerintah Pusat dan sembilan puluh persen (90%) untuk Daerah.
(2) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(3) Sepuluh persen (10%) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan dua puluh persen (20%) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
4) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(5) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
1. Fungsi Legislasi : Fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang
2. Fungsi Anggaran : Fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBD,
3. Fungsi Pengawasan : Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
"Minyak Riau sudah di ekploitasi sebanyak 1.000.000.000 Milyar Barel lebih, hutan alam Riau sudah gundul dan dijual kepada orang diluar daerah," ungkap Yefrizal.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Bagian Ketiga Dana Perimbangan Pasal 6 Dana Alokasi Khusus:
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan sepuluh persen (10%) untuk Pemerintah Pusat dan sembilan puluh persen (90%) untuk Daerah.
(2) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(3) Sepuluh persen (10%) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan dua puluh persen (20%) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
4) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan dua puluh persen (20%) untuk Pemerintah Pusat dan delapan puluh persen (80%) untuk Daerah.
(5) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:

Yefrizal, SE (Kiri) foto bersama Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan delapan puluh lima persen (85%) untuk Pemerintah Pusat dan lima belas persen (15%) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan tujuh puluh persen (70%) untuk Pemerintah Pusat dan tiga puluh persen (30%) untuk Daerah.
"Apakah SDA Riau itu sudah berimbang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan bagaimana perhitungannya selama ini," Ungkap Yefrizal yang juga pemimpin perusahaan media ini.
"Kedepannya marilah kita bersinergi baik itu pihak eksekutif, Legislatif, yudikatif serta LAM Riau untuk menyelamatkan SDA Riau demi kesejahteraan masyarakat Riau," ajak Yefrizal. (*)
Biodata :
Nama : Yefrizal, SE
Tempat Tanggal lahir : Pujud, Rokan Hilir, Riau, 14 februari 1980
Pekerjaan : Direktur PT Media Sigap Indonesia
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan delapan puluh lima persen (85%) untuk Pemerintah Pusat dan lima belas persen (15%) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan tujuh puluh persen (70%) untuk Pemerintah Pusat dan tiga puluh persen (30%) untuk Daerah.
"Apakah SDA Riau itu sudah berimbang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan bagaimana perhitungannya selama ini," Ungkap Yefrizal yang juga pemimpin perusahaan media ini.
"Kedepannya marilah kita bersinergi baik itu pihak eksekutif, Legislatif, yudikatif serta LAM Riau untuk menyelamatkan SDA Riau demi kesejahteraan masyarakat Riau," ajak Yefrizal. (*)
Biodata :
Nama : Yefrizal, SE
Tempat Tanggal lahir : Pujud, Rokan Hilir, Riau, 14 februari 1980
Pekerjaan : Direktur PT Media Sigap Indonesia
Menikah                        : Eka Rahma Liyanti (istri)
Anak                             : 3 (tiga) Orang
Riwayat Pendidikan
- SDN 008 Pekanbaru
- Pesantren Babussalam
- SMAN 1 Bangkinang
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Riwayat Organisasi
1. Ketua Forum Jurnalis Melayu Riau (FJMR)
2. Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Periode 2011-2016
3. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
4. Humas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. Direktur PT Media Sigap Indonesia
- SDN 008 Pekanbaru
- Pesantren Babussalam
- SMAN 1 Bangkinang
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Riwayat Organisasi
1. Ketua Forum Jurnalis Melayu Riau (FJMR)
2. Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Periode 2011-2016
3. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
4. Humas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. Direktur PT Media Sigap Indonesia
6. Pengurus Senkom Mitra Polri 
(***)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Politik | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau