PILKADA SERENTAK
Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Mendagri Ikut DPR
Jumat 19 Desember 2014, 08:58 WIB
JAKARTA.Riaumadani.com - Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tjahjo Kumolo mengungkapkan keputusan untuk menunda pemilihan kepala daerah secara serentak sepenuhnya ada di tangan DPR. Pihaknya akan membicarakan soal ini dengan DPR pasca reses berakhir.
"Kami ikut DPR, apapun harus kami hargai. Karena itu ranah DPR," kata Tjahjo Kumolo ditanya wartawan di Jakarta, Kamis [18/12/2014].
Untuk diketahui, Pilkada serentak pada 2015 diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 Tentang Pilkada Langsung yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY]. Bila Perppu tersebut diterima dan disahkan DPR, Tjahjo berharap draf revisi undang-undang segera dapat dibahas bersama dengan Kemendagri dan KPU.
"Ya intinya kami dengan KPU sudah koordinasi mengenai plan A plan B-nya sudah kami siapkan. Baik dalam arti DPR setuju, atau ada peningkatan atau penyempurnaan dalam Perppu tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Perppu tersebut, KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di bulan Desember 2015. Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.
Namun dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada pemungutan suara putaran pertama, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak. Mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa, bahkan pemungutan suara putaran kedua.
Atas dasar itu KPU ingin agar pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016.**
"Kami ikut DPR, apapun harus kami hargai. Karena itu ranah DPR," kata Tjahjo Kumolo ditanya wartawan di Jakarta, Kamis [18/12/2014].
Untuk diketahui, Pilkada serentak pada 2015 diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 Tentang Pilkada Langsung yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY]. Bila Perppu tersebut diterima dan disahkan DPR, Tjahjo berharap draf revisi undang-undang segera dapat dibahas bersama dengan Kemendagri dan KPU.
"Ya intinya kami dengan KPU sudah koordinasi mengenai plan A plan B-nya sudah kami siapkan. Baik dalam arti DPR setuju, atau ada peningkatan atau penyempurnaan dalam Perppu tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Perppu tersebut, KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di bulan Desember 2015. Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.
Namun dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada pemungutan suara putaran pertama, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak. Mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa, bahkan pemungutan suara putaran kedua.
Atas dasar itu KPU ingin agar pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016.**
| Editor | : | TRC |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham