PILKADA SERENTAK
Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Mendagri Ikut DPR
Jumat 19 Desember 2014, 08:58 WIB
JAKARTA.Riaumadani.com - Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tjahjo Kumolo mengungkapkan keputusan untuk menunda pemilihan kepala daerah secara serentak sepenuhnya ada di tangan DPR. Pihaknya akan membicarakan soal ini dengan DPR pasca reses berakhir.
"Kami ikut DPR, apapun harus kami hargai. Karena itu ranah DPR," kata Tjahjo Kumolo ditanya wartawan di Jakarta, Kamis [18/12/2014].
Untuk diketahui, Pilkada serentak pada 2015 diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 Tentang Pilkada Langsung yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY]. Bila Perppu tersebut diterima dan disahkan DPR, Tjahjo berharap draf revisi undang-undang segera dapat dibahas bersama dengan Kemendagri dan KPU.
"Ya intinya kami dengan KPU sudah koordinasi mengenai plan A plan B-nya sudah kami siapkan. Baik dalam arti DPR setuju, atau ada peningkatan atau penyempurnaan dalam Perppu tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Perppu tersebut, KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di bulan Desember 2015. Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.
Namun dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada pemungutan suara putaran pertama, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak. Mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa, bahkan pemungutan suara putaran kedua.
Atas dasar itu KPU ingin agar pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016.**
"Kami ikut DPR, apapun harus kami hargai. Karena itu ranah DPR," kata Tjahjo Kumolo ditanya wartawan di Jakarta, Kamis [18/12/2014].
Untuk diketahui, Pilkada serentak pada 2015 diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 Tentang Pilkada Langsung yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY]. Bila Perppu tersebut diterima dan disahkan DPR, Tjahjo berharap draf revisi undang-undang segera dapat dibahas bersama dengan Kemendagri dan KPU.
"Ya intinya kami dengan KPU sudah koordinasi mengenai plan A plan B-nya sudah kami siapkan. Baik dalam arti DPR setuju, atau ada peningkatan atau penyempurnaan dalam Perppu tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Perppu tersebut, KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di bulan Desember 2015. Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.
Namun dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada pemungutan suara putaran pertama, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak. Mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa, bahkan pemungutan suara putaran kedua.
Atas dasar itu KPU ingin agar pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016.**
Editor | : | TRC |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”