PNS
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 316 orang PNS di Gedung Kesenian Cikpuan, Jum'at [19/12/2014]
Bupati Bengkalis serahkan SK 316 SK Pengangkatan PNS
Jumat 19 Desember 2014, 08:20 WIB
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 316 orang PNS di Gedung Kesenian Cikpuan, Jum'at [19/12/2014]
BENGKALIS, Riaumadani.com - Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] yang diangkat menjadi PNS, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara [ASN], wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS'", ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum'at [19/12/2014].
Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS.
Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun.
"Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan", teran Herliyan.
Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dan pemerintahan yang bersih [clean government].
"Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik", jelas Herliyan.
Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima.
"Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus "dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati". Tidak boleh diskriminatif", tegas Herliyan. **
Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS'", ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum'at [19/12/2014].
Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS.
Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun.
"Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan", teran Herliyan.
Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] dan pemerintahan yang bersih [clean government].
"Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik", jelas Herliyan.
Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima.
"Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus "dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati". Tidak boleh diskriminatif", tegas Herliyan. **
| Editor | : | TIS.RS |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham