Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
POLITISI GOLKAR OTT KPK
Persiapkan Serangan Fajar Rp8 M Dipecah di Amplop Rp20 Ribu & Rp50 Ribu
Jumat 29 Maret 2019, 02:11 WIB
Sebanyak 84 kardus diamankan berisi Rp8 miliar dari Bowo Sidik Pangarso yang diduga untuk serangan fajar.
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan KPK menyebut Bowo diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk "serangan fajar" pada pemilu 2019.

Dalam penindakan yang dilakukan, KPK mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

"Pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu dimasukkan ke dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Kamis (28/3).

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

Indung diduga merupakan rekan Bowo Sidik yang menerima uang dari Asty Winasti senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.

Sebelumnya diduga telah terjadi enam kali penerimaan yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jawa Tengah 1 Partai Golkar itu di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan USD85.130.

(cnnindonesia.com)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top