
KISRUH KEMENAG
Mohammad Mahfud MD
Begini Kata Mahfud MD soal Jual Beli Jabatan Rektor UIN/IAIN se-Indonesia.
Minggu 24 Maret 2019, 23:20 WIB

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Nama Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, kini menjadi pembicaraan publik setelah dia bicara beberapa kasus yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah soal jual beli jabatan.
Pakar ilmu hukum tata negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktek jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.
"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitter-nya.
Sebagai pengayaan, Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, 2014/2015, PMA belum lahir," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta pada 2018. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA nomor 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," tegas Mahfud.
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelasnya.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," katanya.
Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp 5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud.(***)
Sumber:JawaPos.com
Pakar ilmu hukum tata negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktek jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.
"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitter-nya.
Sebagai pengayaan, Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, 2014/2015, PMA belum lahir," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta pada 2018. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA nomor 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," tegas Mahfud.
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelasnya.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," katanya.
Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp 5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud.(***)
Sumber:JawaPos.com
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan