KISRUH KEMENAG
Mohammad Mahfud MD
Begini Kata Mahfud MD soal Jual Beli Jabatan Rektor UIN/IAIN se-Indonesia.
Minggu 24 Maret 2019, 23:20 WIB
Mohammad Mahfud MD
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Nama Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, kini menjadi pembicaraan publik setelah dia bicara beberapa kasus yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah soal jual beli jabatan.
Pakar ilmu hukum tata negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktek jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.
"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitter-nya.
Sebagai pengayaan, Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, 2014/2015, PMA belum lahir," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta pada 2018. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA nomor 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," tegas Mahfud.
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelasnya.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," katanya.
Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp 5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud.(***)
Sumber:JawaPos.com
Pakar ilmu hukum tata negara itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktek jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.
"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitter-nya.
Sebagai pengayaan, Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, 2014/2015, PMA belum lahir," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta pada 2018. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA nomor 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," tegas Mahfud.
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelasnya.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," katanya.
Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp 5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud.(***)
Sumber:JawaPos.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat