Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Bandar dan Dua Pengedar shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP
Sabtu 16 Maret 2019, 02:26 WIB
Bandar dan Dua Pengedar shabu  Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus 5 anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis Shabu di dua TKP, yaitu diwilayah Kec. Tambang Kampar pada Rabu tengah malam (13/3) dan wilayah Kec. Tampan Pekanbaru pada Kamis dinihari (14/03/2019).

Penangkapan pertama dilakukan di Perumahan Graha Roberto Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang dengan tersangka WH alias W (27), dari tersangka ini didapati barang bukti 2 paket shabu seberat 1,72 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Dari penangkapan WH ini didapat informasi bahwa narkotika itu didapatkan dari terdangka ML alias L (25) yang beralamat di Perumahan Permata Kutilang Kec. Tampan Kota Pekanbaru, atas informasinya ini petugas langsung mendatangi lokasi tersebut.

Sekira pukul 00.30 Wib tim tiba di rumah kontrakan tersangka ML namun ML sedang keluar rumah, petugas menemukan tersangka AD alias AK (34) sedang berada dekat garase rumah tersebut bersama dua orang pria yaitu RH dan MS, namun dua orang ini masih didalami petugas tentang keterlibatannya.

Saat itu AD berusaha kabur dan terlihat membuang sesuatu namun berhasil diamankan petugas, dari tersangka AD ini didapati barang bukti 9 paket shabu dengan berat 3,06 gram.

Sekitar 10 menit kemudian tersangka ML pulang kerumahnya ini dan langsung diamankan petugas, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan ML ini, dan ditemukan 5 paket besar shabu dengan berat sekitar 60 gram yang disembunyikan dalam kamarnya.

Para tersangka ini beserta barang bukti yang ditemukan petugas langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top