
Sekda Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan Aturan tentang Pakaian Dinas PDH Bagi PNS
Selasa 12 Maret 2019, 10:22 WIB

BERNGKALIS. RIAUMADANI. com - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY “menyentil” sejumlah PNS yang mengenakan PDH, tapi masih belum sesuai aturan. Ketika memberikan arahan saat apel gabungan Senin, 11 Maret 2019,
Sesuai lampiran Permendagri Nomor 6 tahun 2016, untuk PDH (Pakaian Dinas Harian) kuning khaki di lingkungan Pemerintah Kabupaten seperti Kabupaten Bengkalis yang dipakai setiap hari Senin-Selasa, ada beberapa “aksesoris” yang menjadi pelengkapnya yang mesti dipasangkan (dikenakan).
Yakni, lencana Korpri di atas saku baju sebelah kiri. Kemudian, papan nama di atas saku baju sebelah kanan. Selanjutnya, tanda pengenal di saku sebelah kiri.
Lalu, logo (lambing) dan nama Kabupaten Bengkalis di bagian atas lengan baju sebelah kiri, serta nama Pemerintah Provinsi Riau di bagian atas lengan baju sebelah kanan.
Di samping itu, dalam pemakaiannya, khususnya untuk pria, baju harus dimaksudkan ke dalam celana. Meskipun ketentuan tentang PDH tersebut sudah jelas, namun masih ada sebagian kecil PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang tidak mengindahkannya.
Misalnya, tidak menggenakan tanda pengenal atau papan nama. Atau juga tidak memasukan baju ke dalam celana.
Ketika memberikan arahan saat apel gabungan Senin, 11 Maret 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY “menyentil” sejumlah PNS yang mengenakan PDH, tapi masih belum sesuai aturan.
“Penggunaan pakaian dinas ada aturannya. Misalnya baju harus dimasukan. Bagi yang belum, ke depan kami harapkan benar-benar dipakai sesuai ketentuan,” ujar Sekda Bustami, mengingatkan.
Bertindak selaku pelaksana apel yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 tersebut adalah Pemerintah Kecamatan Bengkalis.
Camat Bengkalis Ade Suwirman langsung bertindak sebagai perwira upacara. Sedangkan Lurah Bengkalis Kota Hafzan Syafii Suratman, selaku pemimpin upacara. (ALIF)
“Penggunaan pakaian dinas ada aturannya misalnya baju harus dimasukan.
Bagi yang belum, ke depan kami harapkan benar-benar dipakai sesuai
ketentuan,” ujar Sekda Bustami, mengingatkan.
Sekda menjelaskan, "Aturan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah ada. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2016. Peraturan yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2016 itu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sesuai lampiran Permendagri Nomor 6 tahun 2016, untuk PDH (Pakaian Dinas Harian) kuning khaki di lingkungan Pemerintah Kabupaten seperti Kabupaten Bengkalis yang dipakai setiap hari Senin-Selasa, ada beberapa “aksesoris” yang menjadi pelengkapnya yang mesti dipasangkan (dikenakan).
Yakni, lencana Korpri di atas saku baju sebelah kiri. Kemudian, papan nama di atas saku baju sebelah kanan. Selanjutnya, tanda pengenal di saku sebelah kiri.
Lalu, logo (lambing) dan nama Kabupaten Bengkalis di bagian atas lengan baju sebelah kiri, serta nama Pemerintah Provinsi Riau di bagian atas lengan baju sebelah kanan.
Di samping itu, dalam pemakaiannya, khususnya untuk pria, baju harus dimaksudkan ke dalam celana. Meskipun ketentuan tentang PDH tersebut sudah jelas, namun masih ada sebagian kecil PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang tidak mengindahkannya.
Misalnya, tidak menggenakan tanda pengenal atau papan nama. Atau juga tidak memasukan baju ke dalam celana.
Ketika memberikan arahan saat apel gabungan Senin, 11 Maret 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY “menyentil” sejumlah PNS yang mengenakan PDH, tapi masih belum sesuai aturan.
“Penggunaan pakaian dinas ada aturannya. Misalnya baju harus dimasukan. Bagi yang belum, ke depan kami harapkan benar-benar dipakai sesuai ketentuan,” ujar Sekda Bustami, mengingatkan.
Bertindak selaku pelaksana apel yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 tersebut adalah Pemerintah Kecamatan Bengkalis.
Camat Bengkalis Ade Suwirman langsung bertindak sebagai perwira upacara. Sedangkan Lurah Bengkalis Kota Hafzan Syafii Suratman, selaku pemimpin upacara. (ALIF)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan