Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran
Jembatan Pedamaran Rohil
Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Rabu 10 Desember 2014, 01:43 WIB
Jembatan Pedamaran Rohil
PEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah proses pengembangan penyelidikan rampung dilakukan tim Penyidik Kejati dalam beberapa bulan ini. Akhirnya Kejati Riau mengungkapkan, bahwa inisial IK dan Kawan Kawan selaku mantan Kadis PU Rohil, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan II yang bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2008-2010 silam senilai Rp529 milyar.
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
| Editor | : | TIS/RE |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau