Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran
Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Rabu 10 Desember 2014, 01:43 WIB
Jembatan Pedamaran Rohil
PEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah proses pengembangan penyelidikan rampung dilakukan tim Penyidik Kejati dalam beberapa bulan ini. Akhirnya Kejati Riau mengungkapkan, bahwa inisial IK dan Kawan Kawan selaku mantan Kadis PU Rohil, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan II yang bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2008-2010 silam senilai Rp529 milyar.
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].
Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.
Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.
"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.
Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.
Belakangan anggaran yang dikucurkan melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **
Editor | : | TIS/RE |
Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg