Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran
Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Rabu 10 Desember 2014, 01:43 WIB
Jembatan Pedamaran Rohil


PEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah proses pengembangan penyelidikan rampung dilakukan tim Penyidik Kejati dalam beberapa bulan ini. Akhirnya Kejati Riau mengungkapkan, bahwa inisial IK dan Kawan Kawan selaku mantan Kadis PU Rohil, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan II yang bersumber dari APBD Rohil tahun anggaran 2008-2010 silam senilai Rp529 milyar.

Penegasan langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Riau, Setia Untung Arimuladi, SH didampingi Wakil Kejati Riau Arwan Amanda, SH serta Kasi Pidsus Kejati Amril Rigo, SH pada wartawan dalam jumpa persnya di aula gedung Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa [9/12/2014].

Kajati menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Pendaraman I dan II Rohil. Tim penyelidik tengah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.

Sehingga pihaknya berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-10.4/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.      

Kajati menilai, dasar hukum peningkatan tahap penyidikan tersangka inisial IK, dkk telah ditemukan tindak pidana korupsi pada peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang pembangunan jembatan tersebut.

Tersangka IK,ddk lanjut Kajati, terlalu berani menganggarkan kembali dalam APBD Rohil tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu. Untuk pelaksanaan pembangunan jembatan Pedaraman I dan II tanpa payung hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan milyar.

"Padahal anggaran sebelumnya sudah ditetapkan atau diplot Rp529 milyar dari APBD tahun Rohil tahun anggaran jamak 2008-2010 silam untuk pembangunan jembatan Pedamaran I dan II sesuai Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu,"  ungkapnya.

Belakangan anggaran tersebut terus dikucurkan hingga mencapai ratusan milyar dari APBD 2012- 2013 lalu, tanpa payung hukum yang jelas. Sehingga tim penyidik Kejati menyimpulkan untuk dapat menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada tersangka IK,dkk.

Dari hasil informasi yang dirangkum, Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai harga penawaran atau harga kontrak sebesar Rp 422 miliar. Berjangka waktu pelaksanaannya dari tanggal 5 Desember 2008 sampai tanggal 24 Maret 2011.

Belakangan anggaran yang dikucurkan  melebihi besaran dari harga penawaran kontrak yang sebelumnya dilakukan PT Waskita Karya dengan Pemkab Rohil melalui Dinas Pekerjaan Umum Rohil. **




Editor : TIS/RE
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top