Tuntut Revisi Perwako
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru
Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor
Walikota Pekanbaru
Ribuan Guru Kembali Berunjukrasa ke Kantor Wali Kota dan DPRD Pekanbaru
Selasa 12 Maret 2019, 00:06 WIB
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru
Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor
Walikota Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru
Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor
Walikota Pekanbaru. Mereka menuntut Peraturan Walikota Pekanbaru atau Perwako No. 7 tahun 2019 ditinjau kembali.
Satu pasal di perwako itu meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengakui bahwa dinas tidak bisa memutuskan dalam masalah ini.
Jamal menyerahkan sanksi bagi guru kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
"Sanksi itu bukan dari kami, dinas tidak beri sanksi guru. Nanti sanksi dari BKPSDM sebab yang ikut aksi adalah para guru ASN," ulas Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/3/2019).
Jamal sudah berulang kali mengingatkan agar guru tidak menggelar aksi unjuk rasa.
Ia menyebut aksi para guru bisa menganggu proses belajar siswa. Jamal berharap proses belajar mengajar tetap berjalan saat aksi berlangsung.
"Guru tidak perlu aksi, nanti siswa terganggu jadwal belajarnya. Kan sebentar lagi mau UN," paparnya.
Ia menilai ada cara lebih baik membahas permasalahan ini. Satu cara terbaik dengan membuka ruang diskusi atau dialog. Permasalahan ini tidak bakal tuntas hanya dengan aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS menjelaskan bahwa perwako disusun ada dasarnya. Ia menampik perwako dibuat tidak berdasar.
Pemerintah kota belum berencana merevisi perwako tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS, menyebut sejak awal sudah memberi pilihan kepada para guru, mereka bisa memilih tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan.
Pemerintah kota tidak mungkin memberikan tunjangan dua kali. "ujarnya
M. Noer berharap para guru tidak menggelar aksi. Ia menyarankan agar guru tetap mengajar.
Ia juga berharap PGRI bisa memberi penjelasan kepada para guru."Tapi kalau tetap aksi kita lihat nanti seperti apa. Para guru kan ASN, pasti ada regulasi tentang kepegawaian," ujarnya akhir pekan kemarin.
Ribuan guru sertifikasi di Pekanbaru memastikan bakal turun ke jalan, Senin (11/3/2019). Mereka menggelar aksi menuntut keadilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Aksi lanjutan adalah ketidakpuasan lantaran batal bertemu Walikota Pekanbaru, Jumat kemarin.
Tuntutan dalam aksi tersebut masih sama yakni memuntut pembayaran tunjangan penghasilan para guru sertifikasi tahun 2019 ini.
Para guru menuntut agar Peraturan Walikota atau Perwako Pekanbaru No.7 tahun 2019 direvisi.
Perwako itu pada satu pasalnya meniadakan tunjangan penghasilan bagi guri sertifikasi pada tahun 2019.
Mereka masih menerima tunjangan penghasilan pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 1 Juta per bulan.
"Jadi kami sudah melakukan pertemuan kemarin. Hasilnya Senin kami bakal aksi lagi" papar Perwakilan Guru SD dan SMP Sertifikasi di Pekanbaru, Zulfikar kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/3/2019).
Menurutnya, aksi damai rencananya berlangsung di dua titik. Mereka berencana menggelar aksi damai di Kantor Walikota Pekanbaru dan Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Pria berkacamata menegaskan bahwa aksi damai bakal berlanjut hingga pemerintah kota menerima tuntutan dari para guru.
Ia juga mengajak para guru untuk tidak takut dengan intimidasi dari berbagai pihak.
Zulfikar juga memastikan aksi damai sudah mendapat izin dari pihak Kepolisian Pekanbaru.
"Kami ajak seluruh guru untuk tidak khawatir dengan intimidasi oleh sejumlah pihak. Sebab aksi ini aksi damai," tegasnya. (Tis/TP)
Satu pasal di perwako itu meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengakui bahwa dinas tidak bisa memutuskan dalam masalah ini.
Disdik kata dia, hanya menjembatani guru dengan pemerintah kota. Jamal juga mengaku belum berencana beri sanksi bagi guru yang ikut aksi.
"Sanksi itu bukan dari kami, dinas tidak beri sanksi guru. Nanti sanksi dari BKPSDM sebab yang ikut aksi adalah para guru ASN," ulas Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/3/2019).
Jamal sudah berulang kali mengingatkan agar guru tidak menggelar aksi unjuk rasa.
Ia menyebut aksi para guru bisa menganggu proses belajar siswa. Jamal berharap proses belajar mengajar tetap berjalan saat aksi berlangsung.
"Guru tidak perlu aksi, nanti siswa terganggu jadwal belajarnya. Kan sebentar lagi mau UN," paparnya.
Ia menilai ada cara lebih baik membahas permasalahan ini. Satu cara terbaik dengan membuka ruang diskusi atau dialog. Permasalahan ini tidak bakal tuntas hanya dengan aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS menjelaskan bahwa perwako disusun ada dasarnya. Ia menampik perwako dibuat tidak berdasar.
Pemerintah kota belum berencana merevisi perwako tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS, menyebut sejak awal sudah memberi pilihan kepada para guru, mereka bisa memilih tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan.
Pemerintah kota tidak mungkin memberikan tunjangan dua kali. "ujarnya
M. Noer berharap para guru tidak menggelar aksi. Ia menyarankan agar guru tetap mengajar.
Ia juga berharap PGRI bisa memberi penjelasan kepada para guru."Tapi kalau tetap aksi kita lihat nanti seperti apa. Para guru kan ASN, pasti ada regulasi tentang kepegawaian," ujarnya akhir pekan kemarin.
Ribuan guru sertifikasi di Pekanbaru memastikan bakal turun ke jalan, Senin (11/3/2019). Mereka menggelar aksi menuntut keadilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Aksi lanjutan adalah ketidakpuasan lantaran batal bertemu Walikota Pekanbaru, Jumat kemarin.
Tuntutan dalam aksi tersebut masih sama yakni memuntut pembayaran tunjangan penghasilan para guru sertifikasi tahun 2019 ini.
Para guru menuntut agar Peraturan Walikota atau Perwako Pekanbaru No.7 tahun 2019 direvisi.
Perwako itu pada satu pasalnya meniadakan tunjangan penghasilan bagi guri sertifikasi pada tahun 2019.
Mereka masih menerima tunjangan penghasilan pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 1 Juta per bulan.
"Jadi kami sudah melakukan pertemuan kemarin. Hasilnya Senin kami bakal aksi lagi" papar Perwakilan Guru SD dan SMP Sertifikasi di Pekanbaru, Zulfikar kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/3/2019).
Menurutnya, aksi damai rencananya berlangsung di dua titik. Mereka berencana menggelar aksi damai di Kantor Walikota Pekanbaru dan Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Pria berkacamata menegaskan bahwa aksi damai bakal berlanjut hingga pemerintah kota menerima tuntutan dari para guru.
Ia juga mengajak para guru untuk tidak takut dengan intimidasi dari berbagai pihak.
Zulfikar juga memastikan aksi damai sudah mendapat izin dari pihak Kepolisian Pekanbaru.
"Kami ajak seluruh guru untuk tidak khawatir dengan intimidasi oleh sejumlah pihak. Sebab aksi ini aksi damai," tegasnya. (Tis/TP)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham