Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Warga Rantau Baru Resmi Laporkan Lahan 300 Ha Di Polda Riau
Rabu 06 Maret 2019, 10:33 WIB


PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Persoalan lahan seluas 300 Ha umtuk relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, akhirnya resmi dilaporkan di Polda Riau.

Tim 16 yang telah dibentuk Warga Desa Rantau Baru membuat laporan tertulis yang diketahui oleh Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam dan BPD Khairul Salim. Laporan diserahkan oleh ketua tim 16, Arjulis, didampingi Zukri dan Yusrizal. Surat laporan tertulis tersebut diterima oleh Bripka Herica Febri di bagian Setum Polda Riau, pada Rabu (6/3/19).

Laporan tersebut ditembuskan ke beberapa lembaga instansi lain seperti di Perwakilan Ombudsman Riau, Kejaksaan Tinggi Riau. Selain ditembuskan ke lembaga instansi penegak hukum, tim 16 juga menembuskan laporan tersebut kepada Gubernur Riau, dan ketua DPRD Propinsi Riau.

Ketua tim 16, menerangkan bahwa tembusan laporan itu akan menyusul kebeberapa instansi pemerintah lainnya. Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau. Dalam waktu dekat ini juga menyusul untuk ditembuskan dibeberapa instansi pemerintah pusat seperti kepada Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bahkan ke istana Presiden Republik Indonesia dan beberapa instansi pemerintah pusat lainnya.

Masalah ini dilaporkan ke Mapolda Riau, setelah melalui  berbagai rentetan langkah mediasi yang telah ditempuh. Langkah mediasi yang dilakukan mulai dari desa, ke Kecamatan hingga dua kali hearing di DPRD Pelalawan. Bahkan Pemda Pelalawan telah membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan masalah itu, namun hingga hari ini tidak ada hasil, ujar Arjulis dengan penuh kecewa.

Sehingga beberapa waktu lalu seluruh masyarakat Desa Rantau Baru membentuk tim yang disebut dengan tim 16 dengan beranggotakan terdiri dari berbagai elemen. Maka melalui tim ini akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan seluas 300 Ha yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

Dengan masalah ini telah dilaporkan kepada Kapolda Riau, diharapkan kasus ini menjadi perhatian Kapolda Riau untuk dapat segera ditindak lanjuti, ujar Arjulis berharap. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top