HUKUM
Pelaku Penggelapan Uang Gaji Karyawan PT. RAKA Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu, HE (Lk 41) ditangkap di wilayah Simalungun Sumatera Utara pada Jumat
(1/3) sekira pukul 06.30 wib.
Terduga Pelaku Penggelapan Uang Gaji Karyawan PT. Raka Diringkus Satreskrim Polres Kampar di Sumut
Selasa 05 Maret 2019, 23:45 WIB
Pelaku Penggelapan Uang Gaji Karyawan PT. RAKA Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu, HE (Lk 41) ditangkap di wilayah Simalungun Sumatera Utara pada Jumat
(1/3) sekira pukul 06.30 wib.
KAMPAR, RIAUMADANI. com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil meringkus pelaku pencurian dan penggelapan Uang Gaji Karyawan PT. RAKA Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu, pelakunya HE (Lk 41) yang bekerja sebagai Karyawan di Perusahaan ini ditangkap di wilayah Simalungun Sumatera Utara pada Jumat (1/3) sekira pukul 06.30 wib.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/2) sekira pukul 11.35 wib, saat itu uang gaji karyawan baru saja diantarkan dari Kantor Pusat Pekanbaru ke Kantor Kebun PT. RAKA di Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Sekira pukul 12.00 Wib sebagian karyawan PT. RAKA beristirahat siang, lalu pada pukul 13.30 Wib salahsatu karyawan Fadlan melihat tersangka HE keluar kantor dengan tergesa-gesa sambil membawa tas.
Setelah selesai jam istirahat sekira pukul 14.00 Wib, Mesrawati yang merupakan kasir di PT. RAKA ini mendapati uang untuk gaji karyawan yang akan dibagikan sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Selanjutnya beberapa karyawan berusaha mencari HE tetapi tidak ditemukan, akibat kejadian ini pihak PT. RAKA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.281.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta rupiah) lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini kemudian diambil alih penanganannya oleh Satreskrim Polres Kampar melalui pelimpahan Laporan Polisi dari Polsek Tapung Hulu kepada Satreskrim Polres Kampar pada tanggal (21/2/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan Informasi dari masyarakat diketahui pelaku berada di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, selanjutnya pada tanggal (28/2/2019) Kapolres Kampar perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK bersama Tim Opsnal Polres Kampar berangkat menuju Kabupaten Simalungun untuk mencari tersangka ini.
Keesokan harinya (1/3/2019) sekira pukul 06.30 wib Tersangka HE berhasil diamankan, Tim kemudian melakukan pengumpulan barang bukti kebeberapa lokasi karena diletakkan secara terpisah oleh pelaku ini.
Dari perburuan barang bukti ini berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 656.900.000, satu unit Mobil Nissan Xtrail Nopol BK-41-IM, satu unit Mobil Toyota Innova Nopol BM-1438-MJ, satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu unit Sepeda Motor CB Nopol BK-4355-NAT, sebuah kalung emas dan dua buah Cincin Emas.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku pencurian dan penggelapan uang gaji Karyawan PT. RAKA ini, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ***
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/2) sekira pukul 11.35 wib, saat itu uang gaji karyawan baru saja diantarkan dari Kantor Pusat Pekanbaru ke Kantor Kebun PT. RAKA di Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Sekira pukul 12.00 Wib sebagian karyawan PT. RAKA beristirahat siang, lalu pada pukul 13.30 Wib salahsatu karyawan Fadlan melihat tersangka HE keluar kantor dengan tergesa-gesa sambil membawa tas.
Setelah selesai jam istirahat sekira pukul 14.00 Wib, Mesrawati yang merupakan kasir di PT. RAKA ini mendapati uang untuk gaji karyawan yang akan dibagikan sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Selanjutnya beberapa karyawan berusaha mencari HE tetapi tidak ditemukan, akibat kejadian ini pihak PT. RAKA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.281.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta rupiah) lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini kemudian diambil alih penanganannya oleh Satreskrim Polres Kampar melalui pelimpahan Laporan Polisi dari Polsek Tapung Hulu kepada Satreskrim Polres Kampar pada tanggal (21/2/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan Informasi dari masyarakat diketahui pelaku berada di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, selanjutnya pada tanggal (28/2/2019) Kapolres Kampar perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK bersama Tim Opsnal Polres Kampar berangkat menuju Kabupaten Simalungun untuk mencari tersangka ini.
Keesokan harinya (1/3/2019) sekira pukul 06.30 wib Tersangka HE berhasil diamankan, Tim kemudian melakukan pengumpulan barang bukti kebeberapa lokasi karena diletakkan secara terpisah oleh pelaku ini.
Dari perburuan barang bukti ini berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 656.900.000, satu unit Mobil Nissan Xtrail Nopol BK-41-IM, satu unit Mobil Toyota Innova Nopol BM-1438-MJ, satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu unit Sepeda Motor CB Nopol BK-4355-NAT, sebuah kalung emas dan dua buah Cincin Emas.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku pencurian dan penggelapan uang gaji Karyawan PT. RAKA ini, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ***
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau