Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
PILKADES SERENTAK
Tahun 2019 ini Pemkab Kampar Akan Gelar Pilkades Serentak
Selasa 05 Maret 2019, 14:28 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar Febrinaldi Tridarmawan

BANGKINANG. RIAUMADANI. com – Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112, dalam Enam tahun dilaksanakan maksimal Tiga kali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sementara Kabupaten Kampar baru melaksanakan sebanyak dua kali yaitu, 2015 dan 2017.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar Febrinaldi Tridarmawan menyampaikan, sesuai dengan Permendagri 112, dalam masa Enam tahun kita harus melaksanakan tiga kali Pilkades serentak, kita Kabupaten Kampar sudah melaksanakan tahun 2015 dan 2017,” jelas Febri Selasa (5/3/2019).

“Inshaa Allah kita Kabupaten kampar di 2019 ini kita akan melaksanakan Pilkades serentak kembali yang akan di gelar usai perhelatan Pileg dan Pilpres, memang waktu pelaksanaannya belum kita tentukan,. Untuk anggarannyanya sudah kita masukkan tinggal pelaksanaannya kita sesuaikan dengan Kades yang habis masa jabatannya di 2019 ini” sambungnya.

Ditambahkan Febri, untuk sementara hingga saat ini ada srkitar 54 Desa yang Kadesnya habis masa jabatan hingga 2019 Ini, Pilkades merupakan bagian dari Pemerintahan Desa dan kita sudah pengalaman di Pilkades serentak sebelumnya. Oleh karena itu Panitia dan segala sesuatunya harus dipersiapkan,” tutur Febri.

Febri berharap di transisi Pemerintahan di desa nantinya bisa berjalan dengan baik karena ini adalah proses demokrasi ditingkat Desa, mudah – mudahan berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang ada,”pungkasnya.. *Man




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top