Bansos Kota Bandung
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/8/2014). Ramlan diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial
Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 09 Desember 2014, 09:32 WIB
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/8/2014). Ramlan diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial
BANDUNG, Riaumadani.com - Mantan hakim adhoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Bandung pada sidang agenda putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa [9/12/2014].
Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.
Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.
Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **
Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.
Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.
Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **
| Editor | : | TIS-Kompas |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama