Bansos Kota Bandung
			
			Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/8/2014). Ramlan diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial
			
					
										Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
			
        		Selasa 09 Desember 2014, 09:32 WIB
        
			Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/8/2014). Ramlan diperiksa sekitar lima jam sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial
     			BANDUNG, Riaumadani.com - Mantan hakim adhoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Bandung pada sidang agenda putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa [9/12/2014].
Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.
Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.
Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **
     		
Selain itu, Ramlan pun harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar bisa diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara," kata Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum [JPU] sebelumnya yang menuntut selama 10 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, Ramlan Comel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota.
Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sama halnya dengan Setyabudi, perilaku Ramlan Comel dinilai tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim. Hakim itu malah terbukti menerima suap dengan nilai bermiliar-miliar, fasilitas karaoke, hiburan dan hadiah lainnya untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditanganinya.
Mantan hakim ini dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, Ramlann Comel tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga citra peradilan, apalagi terdakwa pfofesinya sebagai hakim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. **
| Editor | : | TIS-Kompas | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau