Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Narkoba
JN (44) DPO Kasus Narkoba Akhirnya Berakhir Dijeruji Besi Polres Kampar
Kamis 28 Februari 2019, 12:10 WIB
Tersangka JN (Lk 44) warga Dusun II Desa Desa Batu Belah Kec. Kampar Kab. Kampar.
KAMPAR. RIAUMADANI. com  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pelaku narkoba di Desa Desa Batu Belah Kec. Kampar pada Rabu siang (27/2/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah JN (Lk 44) warga Dusun II Desa Desa Batu Belah Kec. Kampar Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik, sebuah Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (27/2/2019) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO Kasus Narkoba yaitu JN masih sering mengedarkan Narkotika di wilayah Desa Batu Belah.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JN dimana sebelumnya DPO ini sempat berupaya melarikan diri.

Setelah pelaku diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 3 paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam botol yang dibalut lakban dan disembunyikan di kantong celana belakang pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan, "jelasnya.Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top