Penyebarluasan Program Pembangunan
Dinas Komunikasi Informaika dan Statistik Bengkalis Kerjasama dengan Media Massa
Rabu 27 Februari 2019, 05:23 WIB
Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Komunikasi, Achyan
BENGKALIS - RIAUMADANI. com - Sebagai sarana penyebarluasan informasi, program pembangunan dan kebijakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengadakan kerja sama media massa.
Hal ini bertujuan agar kehausan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemkab Bengkalis lebih lengkap tersaji.
Guna memudahkan proses kerja sama dimaksud, sudah dua tahun ini, Diskominfotik menerapkan aplikasi berbasis online, bernama e-Wartawan.
Dijelaskan Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri melalui Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Komunikasi, Achyan, bahwa aplikasi e-Wartawan dibangun secara khusus untuk mengoptimalkan dan efektifitas kerja sama media massa.
"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan terbangun kerja sama dan kemitraan yang baik antara Pemkab Bengkalis dengan insan pers, sebagaimana cita-cita dan komitmen kita bersama," ujar Achyan, Selasa, 26 Februari 2019.
Mengingat kegiatan tahun 2019 sudah mulai berjalan, Achyan meminta kepada perusahaan pers yang sudah mengirimkan proposal pengajuan kerja sama dan sudah memiliki username dan password, agar sesegera mungkin meng-update data terbaru di aplikasi.
Dijelaskan Achyan, di tahun 2019, aplikasi e-Wartawan ditambah beberapa fitur baru. Seperti penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wartawan, penambahan menu kerja sama Iklan Layanan Masyarakat (ILM), pemberitahuan melalui pesan masuk dan perbaikan modul lampiran.
"Salah satu syarat kerja sama adalah satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan pers saja, oleh karena itu dengan adanya fitur input NIK ini, apabila ada satu wartawan mendaftar di dua atau lebih perusahaan, maka NIK akan terdeteksi dan aplikasi tidak bisa memprosesnya," papar Achyan.
Sedangkan untuk menu kerja sama ILM, wartawan cukup memasukan penawaran yang diajukan, disesuaikan dengan kategori media massanya masing-masing, yaitu media cetak, online, radio dan televisi.
Mantan Kabid Penagihan dan Keberatan Bappenda ini juga berharap, perusahaan pers agar melampirkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan kerja sama, sehingga mempercepat proses verifikasi.
"Lampiran berkas, kami bagi menjadi dua, sifatnya wajib dan opsional. Wajib ini contohnya akta notaris perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan sebagainya. Sedangkan lampiran opsional ini sifatnya pilihan, misalnya kalau saat input poin memilih optionwartawan sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka harus melampirkan kartunya sebagai bukti. Tapi, kalau option tersebut belum UKW, maka tidak perlu dilampirkan," paparnya lagi.
Bagi perusahaan pers yang sudah lulus verifikasi, sambungnya, wartawan bisa mengecek langsung di halaman depan aplikasi e-wartawan.bengkaliskab.go.id/Diskominfotik, tepatnya di menu "Data Media". Namun, apabila belum tampil di menu tersebut, maka disarankan agar wartawan log in dan mengecek kembali.
"Apabila ada berkas persyaratan yang kurang lengkap, nanti tim verifikasi akan memberitahunya melalui pesan masuk di user wartawannya masing-masing," katanya sambil menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan kerja sama media massa ini adalah, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis dengan Perusahaan Pers.(rls.alif)
Hal ini bertujuan agar kehausan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemkab Bengkalis lebih lengkap tersaji.
Guna memudahkan proses kerja sama dimaksud, sudah dua tahun ini, Diskominfotik menerapkan aplikasi berbasis online, bernama e-Wartawan.
Dijelaskan Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri melalui Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Komunikasi, Achyan, bahwa aplikasi e-Wartawan dibangun secara khusus untuk mengoptimalkan dan efektifitas kerja sama media massa.
"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan terbangun kerja sama dan kemitraan yang baik antara Pemkab Bengkalis dengan insan pers, sebagaimana cita-cita dan komitmen kita bersama," ujar Achyan, Selasa, 26 Februari 2019.
Mengingat kegiatan tahun 2019 sudah mulai berjalan, Achyan meminta kepada perusahaan pers yang sudah mengirimkan proposal pengajuan kerja sama dan sudah memiliki username dan password, agar sesegera mungkin meng-update data terbaru di aplikasi.
Dijelaskan Achyan, di tahun 2019, aplikasi e-Wartawan ditambah beberapa fitur baru. Seperti penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wartawan, penambahan menu kerja sama Iklan Layanan Masyarakat (ILM), pemberitahuan melalui pesan masuk dan perbaikan modul lampiran.
"Salah satu syarat kerja sama adalah satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan pers saja, oleh karena itu dengan adanya fitur input NIK ini, apabila ada satu wartawan mendaftar di dua atau lebih perusahaan, maka NIK akan terdeteksi dan aplikasi tidak bisa memprosesnya," papar Achyan.
Sedangkan untuk menu kerja sama ILM, wartawan cukup memasukan penawaran yang diajukan, disesuaikan dengan kategori media massanya masing-masing, yaitu media cetak, online, radio dan televisi.
Mantan Kabid Penagihan dan Keberatan Bappenda ini juga berharap, perusahaan pers agar melampirkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan kerja sama, sehingga mempercepat proses verifikasi.
"Lampiran berkas, kami bagi menjadi dua, sifatnya wajib dan opsional. Wajib ini contohnya akta notaris perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan sebagainya. Sedangkan lampiran opsional ini sifatnya pilihan, misalnya kalau saat input poin memilih optionwartawan sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka harus melampirkan kartunya sebagai bukti. Tapi, kalau option tersebut belum UKW, maka tidak perlu dilampirkan," paparnya lagi.
Bagi perusahaan pers yang sudah lulus verifikasi, sambungnya, wartawan bisa mengecek langsung di halaman depan aplikasi e-wartawan.bengkaliskab.go.id/Diskominfotik, tepatnya di menu "Data Media". Namun, apabila belum tampil di menu tersebut, maka disarankan agar wartawan log in dan mengecek kembali.
"Apabila ada berkas persyaratan yang kurang lengkap, nanti tim verifikasi akan memberitahunya melalui pesan masuk di user wartawannya masing-masing," katanya sambil menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan kerja sama media massa ini adalah, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis dengan Perusahaan Pers.(rls.alif)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Rabu 15 Mei 2024, 06:40 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Rabu 15 Mei 2024
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem