Dugaan Korupsi
Poto int ilustrasi
Dugaan Mark Up Pembangunan Paving Blok Samsat Pangkalan Kerinci
Selasa 09 Desember 2014, 01:06 WIB
Poto int ilustrasi
PANGKALAN KERINCI. Riaumadani.com - Pelaksanaan pembangunan paving Blok Halaman Kantor Dispenda Provinsi Riau Wilayah Kabupaten Pelalawan [Samsat] Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan melalui penanganan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2014 oleh Pemerintah Provinsi-Riau, terindikasi Mark Up.
Pasalnya, pembangunan pemasangan Paving Blok untuk halaman Kantor Samsat [Dispenda] di Kabupaten Pelalawan, dinilai ada pemangkasan Anggaran dari pihak Pelaksanaan pembangunan tersebut.
Salah seorang Pihak Petugas Samsat Senin [08/12/2014] kepada wartawan yang tidak mau menyebutkan Identitasnya mengatakan, pembangunan Paving Blok Kantor Samsat dan Dispenda Provinsi-Riau di wilayah Kabupaten Pelalawan ini, sangat mengecewakan.
"Pelaksanaan Pembangunan Paving Blok ini, harusnya di laksanakan sesuai dengan yang diusulkan. Namun terealisasi hanya sebagian kecil saja dan atau diperkirakan sepanjang 15x10 Meter,"ujarnya kesal.
Lebih ironisnya lagi, Pihak Kepala Bagian Tata Usaha [KTU] Welmon Simanjutak, tidakmau diwawancarai dan memarahi wartawan saat mengambil Foto pembangunan Paving Blok tersebut, hal ini kuat dugaan bahwa proyek milik Dispenda Provinsi Riau yang dialokasikan di Wilayah Kabupaten Pelalawan, kuat dugaan adanya penyimpangan.
Ketikan persoalan ini dikonfirmasikan wartawan dan Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Wartawan Indonesia [DPC-GWI] Kabupaten Pelalawan, Sonaatulo Halawa, kepada Kepala Kantor Samsat Pelalawan [Bambang] melalui KTU Welmon Simanjutak, pihaknya membantah telah memarah-marahi Wartawan "Saya tidak marah melainkan mempertanyakan apa dan mengapa proyek tersebut di Foto-foto oleh wartawan" jawabnya.
Welmon Simanjutak, terkait besar jumlah Anggaran Biaya Pembangunan yang dialkoasikan Dispenda Provinsi-Riau untuk pelaksanaan proyek Paving Blok itu, saya tidak tahu. Bahkan pihak rekanan yang dipercayakan dalam pelaksanaan pengerjaannyapun, juga saya tidak tahu, katanya.
"Bila rekan-rekan wartawan ingin mengetahui berapa besar jumlah Dana Anggaran yang diperuntukan dalam pembangunan tersebut, silahkan saja konfirmasi pada Dispenda Provinsi, soalnya, tidak ada kewenangan saya memberikan statement kepada Pers terkait hal itu,
Diungkapkannya, bila wartawan mau mengangkat berita seputar Pemasangan Paving Blok tahun 2014 itu, silahkan saja.
Selaku pejabat negara, Welmun Simanjuntak dinilai sudah menyalahi undang-undang N0. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP], dengan tidak memberikan informasi [nilai anggaran] seputar pemasangan paving blok tersebut. **
Pasalnya, pembangunan pemasangan Paving Blok untuk halaman Kantor Samsat [Dispenda] di Kabupaten Pelalawan, dinilai ada pemangkasan Anggaran dari pihak Pelaksanaan pembangunan tersebut.
Salah seorang Pihak Petugas Samsat Senin [08/12/2014] kepada wartawan yang tidak mau menyebutkan Identitasnya mengatakan, pembangunan Paving Blok Kantor Samsat dan Dispenda Provinsi-Riau di wilayah Kabupaten Pelalawan ini, sangat mengecewakan.
"Pelaksanaan Pembangunan Paving Blok ini, harusnya di laksanakan sesuai dengan yang diusulkan. Namun terealisasi hanya sebagian kecil saja dan atau diperkirakan sepanjang 15x10 Meter,"ujarnya kesal.
Lebih ironisnya lagi, Pihak Kepala Bagian Tata Usaha [KTU] Welmon Simanjutak, tidakmau diwawancarai dan memarahi wartawan saat mengambil Foto pembangunan Paving Blok tersebut, hal ini kuat dugaan bahwa proyek milik Dispenda Provinsi Riau yang dialokasikan di Wilayah Kabupaten Pelalawan, kuat dugaan adanya penyimpangan.
Ketikan persoalan ini dikonfirmasikan wartawan dan Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Wartawan Indonesia [DPC-GWI] Kabupaten Pelalawan, Sonaatulo Halawa, kepada Kepala Kantor Samsat Pelalawan [Bambang] melalui KTU Welmon Simanjutak, pihaknya membantah telah memarah-marahi Wartawan "Saya tidak marah melainkan mempertanyakan apa dan mengapa proyek tersebut di Foto-foto oleh wartawan" jawabnya.
Welmon Simanjutak, terkait besar jumlah Anggaran Biaya Pembangunan yang dialkoasikan Dispenda Provinsi-Riau untuk pelaksanaan proyek Paving Blok itu, saya tidak tahu. Bahkan pihak rekanan yang dipercayakan dalam pelaksanaan pengerjaannyapun, juga saya tidak tahu, katanya.
"Bila rekan-rekan wartawan ingin mengetahui berapa besar jumlah Dana Anggaran yang diperuntukan dalam pembangunan tersebut, silahkan saja konfirmasi pada Dispenda Provinsi, soalnya, tidak ada kewenangan saya memberikan statement kepada Pers terkait hal itu,
Diungkapkannya, bila wartawan mau mengangkat berita seputar Pemasangan Paving Blok tahun 2014 itu, silahkan saja.
Selaku pejabat negara, Welmun Simanjuntak dinilai sudah menyalahi undang-undang N0. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP], dengan tidak memberikan informasi [nilai anggaran] seputar pemasangan paving blok tersebut. **
| Editor | : | Tis-Sigap |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham