Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Dugaan Korupsi
Dugaan Mark Up Pembangunan Paving Blok Samsat Pangkalan Kerinci
Selasa 09 Desember 2014, 01:06 WIB
Poto int ilustrasi

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani.com  - Pelaksanaan pembangunan paving Blok Halaman Kantor Dispenda Provinsi Riau Wilayah Kabupaten Pelalawan [Samsat] Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan melalui penanganan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2014 oleh Pemerintah Provinsi-Riau, terindikasi Mark Up.

Pasalnya, pembangunan pemasangan Paving Blok untuk halaman Kantor Samsat [Dispenda] di Kabupaten Pelalawan, dinilai ada pemangkasan Anggaran dari pihak Pelaksanaan pembangunan tersebut.

Salah seorang Pihak Petugas Samsat Senin [08/12/2014] kepada wartawan yang tidak mau menyebutkan Identitasnya  mengatakan, pembangunan Paving Blok Kantor Samsat dan Dispenda Provinsi-Riau di wilayah Kabupaten Pelalawan ini, sangat mengecewakan.

"Pelaksanaan Pembangunan Paving Blok ini, harusnya di laksanakan sesuai dengan yang diusulkan. Namun terealisasi hanya sebagian kecil saja dan atau diperkirakan sepanjang 15x10 Meter,"ujarnya kesal.

Lebih ironisnya lagi, Pihak Kepala Bagian Tata Usaha [KTU] Welmon Simanjutak, tidakmau diwawancarai dan memarahi  wartawan saat mengambil Foto pembangunan Paving Blok tersebut, hal ini kuat dugaan  bahwa proyek milik Dispenda Provinsi Riau yang dialokasikan di Wilayah Kabupaten Pelalawan, kuat dugaan adanya  penyimpangan.

Ketikan persoalan ini dikonfirmasikan wartawan dan Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Wartawan Indonesia [DPC-GWI] Kabupaten Pelalawan, Sonaatulo Halawa, kepada Kepala Kantor Samsat Pelalawan [Bambang] melalui KTU Welmon Simanjutak, pihaknya membantah telah memarah-marahi Wartawan "Saya tidak marah melainkan mempertanyakan apa dan mengapa proyek tersebut di Foto-foto oleh wartawan" jawabnya.

Welmon Simanjutak, terkait besar jumlah Anggaran Biaya Pembangunan yang dialkoasikan Dispenda Provinsi-Riau untuk pelaksanaan proyek Paving Blok itu, saya tidak tahu. Bahkan pihak rekanan yang dipercayakan dalam pelaksanaan pengerjaannyapun, juga saya tidak tahu, katanya.

"Bila rekan-rekan wartawan ingin mengetahui berapa besar jumlah Dana Anggaran yang diperuntukan dalam pembangunan tersebut, silahkan saja konfirmasi pada Dispenda Provinsi, soalnya, tidak ada kewenangan saya memberikan statement kepada Pers terkait hal itu,

Diungkapkannya, bila wartawan mau mengangkat berita seputar Pemasangan Paving Blok tahun 2014 itu, silahkan saja.

Selaku pejabat negara, Welmun Simanjuntak dinilai sudah menyalahi undang-undang N0. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP], dengan tidak memberikan informasi [nilai anggaran] seputar pemasangan paving blok tersebut. **




Editor : Tis-Sigap
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top