Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
2 Pengedar Shabu Diciduk Polisi di Wilayah Kec. XIII Koto Kampar
Jumat 22 Februari 2019, 07:08 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 2 anggota jaringan pengedar narkotika jenis shabu di 2 lokasi diwilayah Kecamatan XIII Koto Kampar pada Kamis (21/2/2019).
XIII KOTO KAMPAR. RIAUMADANI. com -  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 2 anggota jaringan pengedar narkotika jenis shabu di 2 lokasi diwilayah Kecamatan XIII Koto Kampar pada Kamis (21/2/2019).

Kedua pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah YY (34) warga Desa Pulau Gadang dan TG (24) warga  Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (21/2/2019) sekira pukul 10.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YY sering melakukan transaksi narkoba di Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, petugas melakukan pemancingan terhadap pelaku dengan memesan narkotika jenis shabu kepada SS lewat seseorang. 

Tidak berapa lama barang yang dipesan yaitu 2 paket shabu diantarkan lewat seseorang, setelah memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika jenis shabu maka petugas langsung menangkap SS di Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang. 

Selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap SS namun tidak ditemukan narkotika lainnya, petugas hanya mendapatkan uang hasil transaksi shabu yang baru dilakukannya. 

Petugas kemudian menginterogasi SS dan mendapatkan petunjuk bahwa narkotika itu didapatnya dari TG warga Desa Koto Mesjid, tanpa buang waktu petugas langsung memburu TG ke rumahnya dan berhasil mengamankannya.

Disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah TG ini dan didapat barang bukti 3 paket shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top