Narkoba
Poto Pelaku dan BB
Posek Bukit Raya Tangkap Warga Kampung pinang Pengedar Sabu
Senin 08 Desember 2014, 01:22 WIB
Poto Pelaku dan BB
PEKANBARU, Riaumadani.com - Budi Hardi alias Budi [39] warga Jalan Dusun I Kampung Pinang Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar diringkus petugas Polsek Bukit Raya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didepan Pos Polisi Subsektor Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis [4/12/2014]) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BM 3719 ZQ yang melintas di Jalan Arifin Ahmad, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Diberhentikan petugas, tersangka malah meninggalkan sepeda motornya ditengah Jalan Arifin Ahmad dan langsung kabur kearah Jalan Rambutan, sehingga dikejar oleh petugas," terang Dalizon pada wartawan , Minggu [7/12/2014].
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu dan 14 lembar plastic warna bening pembungkus sabu, 1 unit HP LG warna putih, uang tunai Rp300 ribu dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BM 3719 ZQ
Kini, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditambahkan Dalizon, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.**
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BM 3719 ZQ yang melintas di Jalan Arifin Ahmad, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Diberhentikan petugas, tersangka malah meninggalkan sepeda motornya ditengah Jalan Arifin Ahmad dan langsung kabur kearah Jalan Rambutan, sehingga dikejar oleh petugas," terang Dalizon pada wartawan , Minggu [7/12/2014].
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu dan 14 lembar plastic warna bening pembungkus sabu, 1 unit HP LG warna putih, uang tunai Rp300 ribu dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BM 3719 ZQ
Kini, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditambahkan Dalizon, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.**
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan