
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis Lakukan Tertib Adminstarsi Surat Menyurat
Selasa 19 Februari 2019, 23:09 WIB

BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Di beberapa naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah menjadi informasi publik, khususnya dalam bentuk Surat Biasa, terkadang ada tertulis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis”, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.”
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,” jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,” terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis” kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis” kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam sifat Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis” kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah "Perihal", tapi hanya "Hal". (rls.alif)
Misalnya, “Kepada Yth. Pengguna Anggaran OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis”, atau “Kepada Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.”
Penulisan yang berbeda-beda ini terkadang membingungkan. Mana yang benar, SKPD, OP atau hanya PD (Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak dikenal SKPD maupun OPD. Tapi hanya Perangkat Daerah (PD).
Katanya, istilah OPD itu memang ada. Yaitu, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi tak ada lagi istilah OPD atau Kepala OPD. Kalau ada yang menulis Kepala OPD, maka acuannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD yang saat sudah tidak berlaku,” jelas Johan, saat rapat staf, Selasa, 19 Februari 2019.
Sedangkan istilah SKPD, kata Johan lagi, baik dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada.
“Demikian pula dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPD, kalau kami tak silap, tidak ada istilah SKPD,” terangnya.
4 Kategori Sifat
Di bagian lain Johan menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 4 (empat) “jenis” kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas.
4 (empat) “jenis” kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas, imbuhnya, diterahkan dalam sifat Surat Biasa yang dikirim.
Masih menurut Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, keempat “jenis” kecepatan proses penyelenggaraan naskah dinas tersebut adalah Amat segera/kilat, Segera, Penting dan Biasa.
Amat segera/kilat maknanya dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Adapun, Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima. Sedangkan, Biasa, dengan batas waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Johan juga menambahkan, dalam Perbup Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011, dalam naskah dinas berbentuk Surat Biasa, juga tidak dikenal istilah "Perihal", tapi hanya "Hal". (rls.alif)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan