Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Narkoba
HR Alias E (44) Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
Selasa 19 Februari 2019, 05:00 WIB
HR alias E (Lk 44) yang beralamat di Jln. Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.


BANGKINANG. RIAUMADANI. com  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang pengedar narkotika jenis shabu, disebuah pondok yang berlokasi di Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota pada Kamis pagi (14/2/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HR alias E (Lk 44) yang beralamat di Jln. Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 2,5 gram, sebuah bong, 2 potong kaca pirex, 1 buah Hp Samsung dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (14/2/2019) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Sei Kampar Kec. Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HR alias E di sebuah pondok disekitar Jalan Sei Kampar. 

Pada saat akan diamankan terlihat HR berusaha membuang barang bukti, kemudian petugas melakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukanlah 2 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HR alias E beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top