Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
PARKIR
Kadishub Bengkalis: Parkir Roda Dua Tidak Ada Kenaikan Tarif
Senin 18 Februari 2019, 23:00 WIB
PARKIR
Kadishub Bengkalis: Parkir Roda Dua Tidak Ada Kenaikan Tarif
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Sekretaris Zul Asri menegaskan tarif parkir untuk kendaraan roda 2 di wilayah Kabupaten Bengkalis belum mengalami kenaikan. Tetap Rp1.000 sekali parkir.

Kata Zul Asri, kalau ada juru parkir yang meminta lebih, itu di luar ketentuan dan tergolongan pungutan liar yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sesuai Peraturan Daerah, untuk parkir di tempat umum, untuk kendaraan roda 2 ‘masih sibu’ (maksudnya tetap Rp1.000) sekali parkir. Belum ada kenaikan,” tegas Zul Asri, Ahad malam, 17 Februari 2019.

Ditegaskan Zul Asri lagi, kepada seluruh masyarakat di daerah ini, untuk tidak usah melayani kalau ada juru parkir yang meminta lebih. Itu menyalahi aturan.

Begitu juga kepada juru parkir, mantan Kabag Humas Sekretariat DPRD Bengkalis ini mengingatkan untuk tidak meminta lebih dari Rp1.000 kepada pemilik kendaraan roda 2 yang diparkir di kawasan yang dikelolanya.

Alasannya itu tadi, hingga setakat ini belum ada perubahan atau kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2. Belum ada regulasi baru yang mengaturnya, sehingga tarif retribusi parkir kendaraan roda 2 itu boleh dipungut lebih dari Rp1.000.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis H Imam HakimKepala Bapenda Katakan Sama

Terpisah, hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) H Imam Hakim.

“Retribusi parkir yang diatur Dishub masih Rp1.000. Namun dalam Ranperda terbaru saya tak ingat,” jelas H Imam Hakim yang pernah menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis, melalui layanan WhatsApp (WA) pada pukul 21.26 WIB tadi.

Penjelasan Zul Asri dan H Imam Hakim ini disampaikan guna meluruskan pengakuan seorang juru parkir di Duri, Kecamatan Mandau sebagaimana dimuat media  dalam berita bertajuk “Kepala UPT Parkir Kec. Mandau Lakukan Sosalisasi Sejumlah Juru Parkir”.

Dalam berita itu, juru parkir yang tak disebutkan namanya tersebut mengatakan, kenaikan setoran ke pengelola menjadi alasan utama sejumlah jukir di Duri menaikkan tarif parkir, khususnya kendaraan roda dua.(RLS ALIF)



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top