Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Penyelesaian Lahan Koptan Bakti Bersama Berpedoman Dari Keputusan Bupati
Sabtu 16 Februari 2019, 23:04 WIB


PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Penyelesaian tapal batas wilayah Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, merupakan salah satu program prioritas. Berpedoman dengan surat keputusan Bupati Pelalawan, lahan Koptan Bakti Bersama masuk dalam wilayah Desa Rantau Baru.

Hal itu ditegaskan oleh Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam S.Pd kepada media ini Jumat malam (15/2/19) di Pangkalan Kerinci. Akan tetapi persoalan itu dipelajari terlebih dahulu. Karena baru menjabat sebagai Kades, masih belum memahami sejuah mana tapal batas wilayah desa, tukasnya.

Langkah yang harus diambil untuk menentukan tapal batas wilayah desa adalah duduk bersama. Lurah Pangkalan Kerinci Barat dan Kades Rantau baru, harus duduk bersama untuk menentukan lahan seluas 300 Ha yang telah dikuasai oleh kelompok tani (Koptan) Bakti Bersama. Dalam menyelesaikan persoalan itu, saya selaku Pj Kades (Penjabat - kepala desa) tetap berdiri tegak lurus. Jika berdasarakan dengan data yang ada, bahwa keberadaan lahan itu masuk dalam wilayah Desa Rantau Baru, wajib diperjuangkan, tegas Pj Kades yang belum lama dilantik oleh Bupati Pelalawan tersebut.

Tambah Nazwir, melihat surat Bupati Pelalawan yang menetapkan lahan seluas 300 Ha sebagai relokasi/resetlement kawasan penduduk rawan terkena banjir di Desa Rantau Baru, untuk sementara sudah kuat. Jika memang ada STD-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan) dan izin segalam macam yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Pelalawan diatas lahan itu, izin itu pasti bantal demi hukum, tegasnya lagi.

Senada demgan itu Zukri salah satu masyarakat yang ikut memperjuangkan lahan tersebut mengaku sangat kecewa kepada Pemda Pelalawan. Karena persoalan itu sudah lebih satu tahun bergulir, namun belum ada kejelasan penyelesaian hingga detik ini, sesalnya.

Dikatakan Zukri, awalnya penyelesaian masalah itu difasilitasi oleh DPRD Pelalawan. Kemudian disepakati untuk difasilitasi oleh pihak Pemda Pelalawan. Waktu itu sampai dibentuk tim penyelesaian dari 14 elemen untuk menyelesaikan masalah itu. Setelah menunggu satu tahun lebih, tindakan dari Bagian Tapem Pelalawan tidak ada geming, ujarnya mengeluh.

Pada hal kala itu Kabag Tapem Fakhrurrozi mengakui bahwa lahan itu berada dalam wilayah Desa Rantau Baru. Pernyataan itu disampaikannya berdasarkan surat keputusan Bupati Pelalawan yang menetapkan seluas 300 Ha lahan relokasi/resetlement sebagai kawasan rawan terkena bencana banjir di Desa Rantau Baru, ucapnya dengan penuh kecewa. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top