PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan minta Pemerintah Daerah Kabupaten Pela" />
Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
DPRD Pelalawan Minta Selesaikan Masalah Lahan 300 Ha
Sabtu 16 Februari 2019, 02:34 WIB
wakil ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan minta Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan segera selesaikan masalah lahan seluas 300 Ha yang telah dikuasai kelompok tani Bakti Bersama.

Berdasarkan dengan surat keputusan Bupati Pelalawan No. KPTS/413.2/DKS/XII/2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pada poin kedua surat itu, dinyatakan bahwa areal lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai areal Relokasi/Resetlement Penduduk yang terkena bencana alam di Kabupaten Pelalawan. 

Bila legalitas format SK Bupati Pelalawan yang ditanda tangani oleh Azmun Jaafar itu tidak benar keabsahannya, Pemda Pelalawan harusnya menyatakan bahwa itu tidak benar. Tapi bila benar, disikapilah dengan segera mungkin agar kepastian hukumnya jelas, tegas wakil ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP, pada Jumat malam (15/2/19) dalam silaturahim dengan warga bersama Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam di Pangkalan Kerinci.

Pada beberapa kali pertemuan yang telah difasilitasi oleh DPRD Pelalawan antara warga Desa Rantau Baru dengan kelompok tani Bakti Bersama, keabsahan SK Bupati Pelalawan tersebut telah diakui. Jika keabsahan surat itu benar, berarti lahan seluas 300 Ha yang dikuasai oleh Koptan (kelompok tani) Bakti Bersama itu sah milik masyarakat Desa Rantau Baru, tegas ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelalawan itu.

Anggota DPRD Pelalawan tiga periode itu menambahkan, setelah adanya pengakuan bahwa SK Bupati Pelalawan itu benar, maka itu Pemda Pelalawan mengambil alih untuk memfasilitasi menyelesaikan masalah itu. Sehingga saya menganggap masalah itu sudah tuntas, ternyata sampai detik ini belum selesai, sesalnya. Maka itu dimintanya supaya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan segera menyelesaikannya. "Jangan dibiarkan masyarakat menunggu terlalu lama seperti ini," tandasnya kecewa.

Melihat situasi demikian, Suprianto mempersilahkan masyarakat Desa Rantau Baru untuk kembali mengajukan surat kepada DPRD Pelalawan untuk kembali memfasilitasi menyelesaikan masalah itu. (Sona)



Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top