Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kelompok Tani Bakti Bersama Luas Lahan 300 Ha, Dikelola Secara Perseorangan
Rabu 13 Februari 2019, 12:29 WIB

PELALAWAN. RIAUMADANI. com -  Kelompok Tani Bakti Bersama dengan luas lahan kurang lebih 300 Ha, adalah usaha perkebunan kelapa sawit, dikelola secara perseorangan. 

Kelompok Tani itu berlokasi di Jalan Langgam 2, KM 9 Koridor RAPP, berbatasan disebelah timur kelompok tani Tanjung Mandiri, disebelah Barat perumahan sosial Desa Rantau Baru, sebelah Selatan kelompok tani Tuah Negeri, dan disebelah utara PT. Pesawoan Raya. Lokasi wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Pada kelompok Tani Bakti Bersama ditemukan berbagai kejanggalan. Yaitu surat keputusan Bupati Pelalawan No.   KPTS/ 413.2/ DKS/ XII/ 2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci 2005. Pada poin kedua surat itu, dinyatakan bahwa areal lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai areal Relokasi/Resetlement Penduduk yang terkena bencana alam di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian, surat keterangan kelompok tani Bakti Bersama No /02/KT-BB/SKT/XI/2010 dengan luas lahan 300 Ha, harusnya disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun dalam surat keterangan kelompok tani tersebut, pejabat yang wewenang seperti Lurah Pangkalan Kerinci Barat, Camat Pangkalan Kerinci dan Bupati Pelalawan tidak ada membubuhkan tanda tangan.

Pada surat berita acara hasil musyawarah pembentukan kelompok Tani Bakti Bersama Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang dibuat pada tanggal 27 bulan November 2010. Surat itu harusnya diketahui oleh Lurah setempat. Namun pada surat itu, Lurah Pangkalan Kerinci Barat tidak ada membubuhkan tanda tangan.

Anehnya, meskipun mengatasnamakan kelompok tani, pada surat keputusan Bupati Pelalawan No. 192 tahun 2016 tentang penetapan kelompok tani dan gabungan kelompok tani Kabupaten Pelalawan tahun 2016 yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 13 Januari 2016  nama kelompok tani Bakti Bersama tidak tercantum didalamnya.

Surat jual beli lahan dari atas nama Moechlis Moechtar kepada ketua kelompok tani Bakti Bersama Ir. Aidil Syahputra, tidak ada melampirkan surat alas hak kepemilikan pertama lahan itu dari penjual kepada pembeli.

Lebih anehnya lagi nama 34 orang dalam daftar hadir rapat musyawarah pembentukan kelompok tani Bakti Bersama tersebut. Menurut penelusuran dilapangan, tidak ada satupun nama tersebut dari warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Kemudian lahan tersebut berstatus lahan hutan produksi yang dapat dikonfersi atau milik negara yang belum bisa dikelola sebelum ada pelepasan dari pemerintah.

Pihak kelompok tani Bakti Bersama Imam Nudin yang ditemui langsung di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Pesawoan Raya Rabu 13/2/19) mengaku bahwa lahan itu dikelola secara perseorangan. Karena saya tidak ada izin pengelolaan secara kelompok tani selama ini, maka saya urus izin pengelolaan secara perseorangan yang telah ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris. Namanya STD-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan).

Kelompok tani dibentuk berdasarkan warga tempatan. Maka kelompok tani Bakti Bersama dibentuk berdasarkan dengan KTP warga setempat. Tapi Bupati Pelalawan tidak mau tanda tangani kelompok tani Bakti Bersama dengan alasan anggota yang 34 orang itu, bukan warga tempatan. Padahal dalam KTP anggota 34 orang itu berdomisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Memang tidak ada orangnya dan itu sudah rahasia umum. Sementara kelompok tani itu adalah profesi, tapi kenapa pendatang dilarang buat kelompok tani, berarti itu sudah diskriminasi, sebutnya.

Lahan kelompok tani Bakti Bersama tidak masuk dalam lokasi areal relokasi/resetlement sebagaimana pada keputusan Bupati Pelalawan. Sedangkan alas hak kepemilikan surat itu telah ada SKGR atas nama 34 orang kelompok tani Bakti Bersama, ucapnya seraya menunjukkan fhoto copy sejumlah SKGR yang dia maksud. Sekarang lahan seluas 300 Ha milik kelompok tani Bakti Bersama sudah keluar SHM (surat hak milik), ucapnya lagi.

Umumnya keutungan kelompok tani tidak bayar pajak dan bisa menggunakan pupuk subsidi. Sementara saya telah bayar pajak setiap bulan dan tidak ada pernah gunakan pupuk subsidi, sambil memperlihatkan bukti setoran pajak. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top