Kelompok Tani Bakti Bersama Luas Lahan 300 Ha, Dikelola Secara Perseorangan
			
        		Rabu 13 Februari 2019, 12:29 WIB
        
			. PELALAWAN. RIAUMADANI. com -  Kelompok Tani Bakti Bersama dengan luas lahan kurang lebih 300 Ha, adalah usaha perkebunan kelapa sawit, dikelola secara perseorangan. 
Kelompok Tani itu berlokasi di Jalan Langgam 2, KM 9 Koridor RAPP, berbatasan disebelah timur kelompok tani Tanjung Mandiri, disebelah Barat perumahan sosial Desa Rantau Baru, sebelah Selatan kelompok tani Tuah Negeri, dan disebelah utara PT. Pesawoan Raya. Lokasi wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Pada kelompok Tani Bakti Bersama ditemukan berbagai kejanggalan. Yaitu surat keputusan Bupati Pelalawan No.   KPTS/ 413.2/ DKS/ XII/ 2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci 2005. Pada poin kedua surat itu, dinyatakan bahwa areal lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai areal Relokasi/Resetlement Penduduk yang terkena bencana alam di Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, surat keterangan kelompok tani Bakti Bersama No /02/KT-BB/SKT/XI/2010 dengan luas lahan 300 Ha, harusnya disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun dalam surat keterangan kelompok tani tersebut, pejabat yang wewenang seperti Lurah Pangkalan Kerinci Barat, Camat Pangkalan Kerinci dan Bupati Pelalawan tidak ada membubuhkan tanda tangan.
Pada surat berita acara hasil musyawarah pembentukan kelompok Tani Bakti Bersama Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang dibuat pada tanggal 27 bulan November 2010. Surat itu harusnya diketahui oleh Lurah setempat. Namun pada surat itu, Lurah Pangkalan Kerinci Barat tidak ada membubuhkan tanda tangan.
Anehnya, meskipun mengatasnamakan kelompok tani, pada surat keputusan Bupati Pelalawan No. 192 tahun 2016 tentang penetapan kelompok tani dan gabungan kelompok tani Kabupaten Pelalawan tahun 2016 yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 13 Januari 2016  nama kelompok tani Bakti Bersama tidak tercantum didalamnya.
Surat jual beli lahan dari atas nama Moechlis Moechtar kepada ketua kelompok tani Bakti Bersama Ir. Aidil Syahputra, tidak ada melampirkan surat alas hak kepemilikan pertama lahan itu dari penjual kepada pembeli.
Lebih anehnya lagi nama 34 orang dalam daftar hadir rapat musyawarah pembentukan kelompok tani Bakti Bersama tersebut. Menurut penelusuran dilapangan, tidak ada satupun nama tersebut dari warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Kemudian lahan tersebut berstatus lahan hutan produksi yang dapat dikonfersi atau milik negara yang belum bisa dikelola sebelum ada pelepasan dari pemerintah.
Pihak kelompok tani Bakti Bersama Imam Nudin yang ditemui langsung di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Pesawoan Raya Rabu 13/2/19) mengaku bahwa lahan itu dikelola secara perseorangan. Karena saya tidak ada izin pengelolaan secara kelompok tani selama ini, maka saya urus izin pengelolaan secara perseorangan yang telah ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris. Namanya STD-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan).
Kelompok tani dibentuk berdasarkan warga tempatan. Maka kelompok tani Bakti Bersama dibentuk berdasarkan dengan KTP warga setempat. Tapi Bupati Pelalawan tidak mau tanda tangani kelompok tani Bakti Bersama dengan alasan anggota yang 34 orang itu, bukan warga tempatan. Padahal dalam KTP anggota 34 orang itu berdomisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Memang tidak ada orangnya dan itu sudah rahasia umum. Sementara kelompok tani itu adalah profesi, tapi kenapa pendatang dilarang buat kelompok tani, berarti itu sudah diskriminasi, sebutnya.
Lahan kelompok tani Bakti Bersama tidak masuk dalam lokasi areal relokasi/resetlement sebagaimana pada keputusan Bupati Pelalawan. Sedangkan alas hak kepemilikan surat itu telah ada SKGR atas nama 34 orang kelompok tani Bakti Bersama, ucapnya seraya menunjukkan fhoto copy sejumlah SKGR yang dia maksud. Sekarang lahan seluas 300 Ha milik kelompok tani Bakti Bersama sudah keluar SHM (surat hak milik), ucapnya lagi.
Umumnya keutungan kelompok tani tidak bayar pajak dan bisa menggunakan pupuk subsidi. Sementara saya telah bayar pajak setiap bulan dan tidak ada pernah gunakan pupuk subsidi, sambil memperlihatkan bukti setoran pajak. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau