NARKOBA
BNN Riau Berhasil Cegah Peredaran 13 Kg Sabu dan 17 Ribu Butir Inek
Sabtu 09 Februari 2019, 23:12 WIB
Pres release tangkapan Sabu dan Inek di Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Jaringan internasional pengedar narkotika dengan bukti 12 kilogram sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi, berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, belum lama ini. Terungkap bahwa tiga orang kurir yang membawa sabu ini dikendalikan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jakarta.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di daerah Duri dan Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru dengan melibatkan tiga orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertugas sebagai pembawa narkotika sabu dan ekstasi.
Adapun tiga tersangka kurir narkoba ini bernama Siswanto warga Kabupaten Bengkalis, dua orang lainya Firdaus, dan M. Debby masing-masing warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah.
"Penangkapan di Hotel Grand Suka lantai 6 dan di daerah Duri, tepatnya di dalam rumah tersangka Siswanto. Mereka ini tidak saling mengenal satu sama lainnya," sebut Haldun saat ekspos, Jumat (8/2/2019) sore.
Sebelum penangkapan, aparat mendapatkan laporan adanya informasi kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Bengkalis. Bergerak cepat, aparat melakukan penyelidikan dengan mengamankan Suswanto di dalam Hotel Grand Suka, Kota Pekanbaru.
"Siswanto mengambil sabu dan ekstasi ini di Bengkalis, tepatnya didalam klenteng. Lalu barang dibawa langsung ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada dua orang tersangka (Firdaus dan Debby) yang sudah menunggu di Hotel Grand Suka," papar Haldun.
Dalam hasil pengembangan, diketahui tersangka ini disuruh oleh seorang narapidana yang penghuni Lapas Permasyarakatan (Lapas). Barang bukti ini nantinya akan dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka ini (Firdaus dan Debby) melalui jalur darat.
"Sebelumnya, tersangka ini (Firdaus dan Debby) pernah lolos mengirim sabu ke daerah Jambi melalui jalur udara (pesawat). Meski demikian kita tetap memproses kasus ini hingga betul-betul selesai," sebut Haldun.
Selain di Pekanbaru, aparat yang dibagi dua tim memburu jaringan mereka ini juga mengamankan kurang lebih 1 kilogram dan 200 butir pil ekstasi di dalam rumah tersangka Siswanto. Kata Haldun barang ini ambil dari seseorang inisial PD (DPO).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di daerah Duri dan Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru dengan melibatkan tiga orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertugas sebagai pembawa narkotika sabu dan ekstasi.
Adapun tiga tersangka kurir narkoba ini bernama Siswanto warga Kabupaten Bengkalis, dua orang lainya Firdaus, dan M. Debby masing-masing warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah.
"Penangkapan di Hotel Grand Suka lantai 6 dan di daerah Duri, tepatnya di dalam rumah tersangka Siswanto. Mereka ini tidak saling mengenal satu sama lainnya," sebut Haldun saat ekspos, Jumat (8/2/2019) sore.
Sebelum penangkapan, aparat mendapatkan laporan adanya informasi kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Bengkalis. Bergerak cepat, aparat melakukan penyelidikan dengan mengamankan Suswanto di dalam Hotel Grand Suka, Kota Pekanbaru.
"Siswanto mengambil sabu dan ekstasi ini di Bengkalis, tepatnya didalam klenteng. Lalu barang dibawa langsung ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada dua orang tersangka (Firdaus dan Debby) yang sudah menunggu di Hotel Grand Suka," papar Haldun.
Dalam hasil pengembangan, diketahui tersangka ini disuruh oleh seorang narapidana yang penghuni Lapas Permasyarakatan (Lapas). Barang bukti ini nantinya akan dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka ini (Firdaus dan Debby) melalui jalur darat.
"Sebelumnya, tersangka ini (Firdaus dan Debby) pernah lolos mengirim sabu ke daerah Jambi melalui jalur udara (pesawat). Meski demikian kita tetap memproses kasus ini hingga betul-betul selesai," sebut Haldun.
Selain di Pekanbaru, aparat yang dibagi dua tim memburu jaringan mereka ini juga mengamankan kurang lebih 1 kilogram dan 200 butir pil ekstasi di dalam rumah tersangka Siswanto. Kata Haldun barang ini ambil dari seseorang inisial PD (DPO).
"Jadi total sabu seberat kurang lebih 13 kilogram sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi dari tangan tersangka. Sebelum diamankan, Siswanto lebih dulu menjual sabu ini di daerah Duri sebagian," pungkas Haldun.
sumber. Halloriau
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”