Polres Pelalawan Beralasan Karena Dokumen Dari Pelapor
Sabtu 26 Januari 2019, 14:00 WIB
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Terkait laporan Kelompok Tani Parit Gantung yang mandeg di Polres Pelalawan. Atas konfirmasi dengan penyidik, penanganan perkara tersebut tidak ada masalah. Cuma kendala yang membuat prosesnya berlarut-berlarut hingga lebih satu tahun, disebabkan kurangnya dokumen yang berkaitan dengan laporan dari kelompok tani Parit Guntung.
Sejak perkara itu masuk di Polres Pelalawan, penyidik sudah berkali kali meminta dokumen asli yang berkaitan perkara tersebut dari pelapor atau korban. Soalnya dokumen itu sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Sementara dokumen itu baru diserahkan oleh pelapor kepada penyidik pada tanggal 26 November 2018 lalu.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.IK melalui Paur Humas Ipda Leonard Sitanggang saat dikonfirmasi lewat whatssapnya Sabtu (26/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Hal disampsikan oleh pihak Polres Pelalawan menanggapi keluhan kelompok tani Parit Guntung Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau yang mendatangi Mapolres Pelalawan pada Kamis (24/1/19) lalu. Ketua Kelompok tani Parit Guntung Jifridin didampingi kuasa hukumnya Syahrial SH MH dan partnernya yakni Rawin SH dan Hendri Zanita SH, untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan kelompok tani tersebut.
Jefridin yang dijumpai di Mapolres Pelalawan hari itu, mengeluhkan lambannya proses hukum atas laporan kelompok tani Parit Guntung. Sudah satu tahun lebih, belum ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian, sesalnya.
Diceritakan Jefridin, beberapa tahun lalu kelompok tani Parit Guntung telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kades Sering H.M. Yunus K. Dana sebesar itu merupakan uang muka yang disepakati dari Rp 200 juta, untuk penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan milik kelompok tani tersebut. Sedangkan uang Rp 100 juta lagi akan dibayarkan oleh kelompok tani kepada Kades apa bila SKGR telah selesai.
Namun setelah menerima uang, Kades tidak kunjung menyerahkan SKGR sebagaimana yang dia janjikan kepada Kelompok tani. Maka lebih satu tahun lalu, kelompok tani Parit Guntung melaporkan Kades Sering karena merasa telah ditipunya, ujarnya.
Sekitar 80 kepala keluarga masyarakat Desa Sering yang telah bergabung dalam kelompok tani, dengan memiliki lahan seluas 200 Ha menuntut Yunus. Sehingga bersama dengan kuasa hukum, hari itu mendatangi Polres Pelalawan untuk mempertanyakan kejelasan hukum atas laporan itu, ucapnya.
Kuasa hukum kelompok tani Parit Guntung Syahrial SH, MH, yang dikonfirmasi saat itu menjelaskan, kedatangannya bersama kliennya di Mapolres Pelalawan, dalam rangka mendesak kepolisian. karena masalah itu sudah lebih satu tahun terkantung kantung dan tidak ada kejelasan hukum. Makanya kita datangi untuk mendesak kepolisian supaya proses hukumnya dipercepat, pintanya.
Syarhrial meminta pihak kepolisian agar segera menahan Kades Sering. Sebab yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan berpotensi melarikan diri, sebutnya.
Menurutnya unsur-unsur untuk melakukan penahanan terhadap terlapor sudah lebih dari cukup, berdasarkan bukti surat keterangan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok tani. Keterangan saksi yang menandatangani serah terima sejumlah uang tersebut juga telah diperiksa. Ditambah lagi dengan jarak waktu kepengurusan SKGR yang dijanjikan kepala desa kepada kelompok tani, sudah sangat lama. Sehingga perbuatan Kades Sering masuk dalam unsur tindak pidana pungutan liar, tegasnya.
Kepala Desa Sering H.M. Yunus K. ketika ditemui dikediamannya di Jl. Jambu kota Pangkalan Kerinci pada tanggal 24 Januari 2019 itu, membantah telah melakukan pungutan liar. Kendati dia akui telah menerima uang Rp 100 juta, itu atas kesepakatan dengan para kelompok tani, jawabnya memberi alasan.
Yunus mengatakan bahwa SKGR yang dituntut oleh warganya itu telah selesai diurusnya seraya menunjukkan sejumlah SKGR yang dia maksud. Namun SKGR itu diserahkan kepada warga jika SKT diserahkan kepada pemerintah desa. Soalnya SKT itu harus di bunuh, supaya tidak bisa disalah gunakan. Masalah saya disebut tidak ada masuk kantor, itu urusan saya dengan Bupati sebagai atasan saya, sebutnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau