Polres Pelalawan Beralasan Karena Dokumen Dari Pelapor
			
        		Sabtu 26 Januari 2019, 14:00 WIB
        
			PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Terkait laporan   Kelompok Tani Parit Gantung yang mandeg di Polres Pelalawan. Atas konfirmasi dengan penyidik, penanganan perkara tersebut tidak ada masalah. Cuma kendala yang membuat prosesnya berlarut-berlarut hingga lebih satu tahun, disebabkan kurangnya dokumen yang berkaitan dengan laporan dari kelompok tani Parit Guntung.
Sejak perkara itu masuk di Polres Pelalawan, penyidik sudah berkali kali meminta dokumen asli yang berkaitan perkara tersebut dari pelapor atau korban. Soalnya dokumen itu sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Sementara dokumen itu baru diserahkan oleh pelapor kepada penyidik pada tanggal 26 November 2018 lalu.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.IK melalui Paur Humas Ipda Leonard Sitanggang saat dikonfirmasi lewat whatssapnya Sabtu (26/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Hal disampsikan oleh pihak Polres Pelalawan menanggapi keluhan kelompok tani Parit Guntung Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau yang mendatangi Mapolres Pelalawan pada Kamis (24/1/19) lalu. Ketua Kelompok tani Parit Guntung Jifridin didampingi kuasa hukumnya Syahrial SH MH dan partnernya yakni Rawin SH dan Hendri Zanita SH, untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan kelompok tani tersebut.
Jefridin yang dijumpai di Mapolres Pelalawan hari itu, mengeluhkan lambannya proses hukum atas laporan kelompok tani Parit Guntung. Sudah satu tahun lebih, belum ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian, sesalnya.
Diceritakan Jefridin, beberapa tahun lalu kelompok tani Parit Guntung telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kades Sering H.M. Yunus K. Dana sebesar itu merupakan uang muka yang disepakati dari Rp 200 juta, untuk penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan milik kelompok tani tersebut. Sedangkan uang Rp 100 juta lagi akan dibayarkan oleh kelompok tani kepada Kades apa bila SKGR telah selesai. 
Namun setelah menerima uang, Kades tidak kunjung menyerahkan SKGR sebagaimana yang dia janjikan kepada Kelompok tani. Maka lebih satu tahun lalu, kelompok tani Parit Guntung melaporkan Kades Sering karena merasa telah ditipunya, ujarnya.
Sekitar 80 kepala keluarga masyarakat Desa Sering yang telah bergabung dalam kelompok tani, dengan memiliki lahan seluas 200 Ha menuntut Yunus. Sehingga bersama dengan kuasa hukum, hari itu mendatangi Polres Pelalawan untuk mempertanyakan kejelasan hukum atas laporan itu, ucapnya.
Kuasa hukum kelompok tani Parit Guntung Syahrial SH, MH, yang dikonfirmasi saat itu menjelaskan, kedatangannya bersama kliennya di Mapolres Pelalawan, dalam rangka mendesak kepolisian. karena masalah itu sudah lebih satu tahun terkantung kantung dan tidak ada kejelasan hukum. Makanya kita datangi untuk mendesak kepolisian supaya proses hukumnya dipercepat, pintanya. 
Syarhrial meminta pihak kepolisian agar segera menahan Kades Sering. Sebab yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan berpotensi melarikan diri, sebutnya.
Menurutnya unsur-unsur untuk melakukan penahanan terhadap terlapor sudah lebih dari cukup, berdasarkan bukti surat keterangan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok tani. Keterangan saksi yang menandatangani serah terima sejumlah uang tersebut juga telah diperiksa. Ditambah lagi dengan jarak waktu kepengurusan SKGR yang dijanjikan kepala  desa kepada kelompok tani, sudah sangat lama. Sehingga perbuatan Kades Sering masuk dalam unsur tindak pidana pungutan liar, tegasnya.
Kepala Desa Sering H.M. Yunus K. ketika ditemui dikediamannya di Jl. Jambu kota Pangkalan Kerinci pada tanggal 24 Januari 2019 itu, membantah telah melakukan pungutan liar. Kendati dia akui telah menerima uang Rp 100 juta, itu atas kesepakatan dengan para kelompok tani, jawabnya memberi alasan.
Yunus mengatakan bahwa SKGR yang dituntut oleh warganya itu telah selesai diurusnya seraya menunjukkan sejumlah SKGR yang dia maksud. Namun SKGR itu diserahkan kepada warga jika SKT diserahkan kepada pemerintah desa. Soalnya SKT itu harus di bunuh, supaya tidak bisa disalah gunakan. Masalah saya disebut tidak ada masuk kantor, itu urusan saya dengan Bupati sebagai atasan saya, sebutnya. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau