TAPUNG. RIAUMADANI. com  - Seorang Pria yang bekerja sebagai sopir bersama seorang Karyawan Wanita menipu bosnya dengan " />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Ngaku Dirampok Ternyata Tilap Uang Majikan, 2 Pelaku Diamankan Polsek Tapung
Jumat 25 Januari 2019, 08:14 WIB
Dua tersangka RS (Lk  ), selaku sopir di Pt. SRL, warga Gunung Tua Kec. Padang Bolak Sumut dan MW (Pr 21) selaku BHL di Pt. Geringging warga Desa Gido Kec. Sogae Kab. Nias.
TAPUNG. RIAUMADANI. com  - Seorang Pria yang bekerja sebagai sopir bersama seorang Karyawan Wanita menipu bosnya dengan membuat laporan palsu di Polsek Tapung, keduanya mengaku dirampok lalu mobil Strada Triton dan uang sebesar Rp 10 juta milik majikannya disikat perampok, demikian laporan mereka ke Unit Reskrim Polsek Tapung pada Minggu sore (20/1) lalu.

Mereka kini terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Tapung atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Penggelapan serta penipuan ini, petugas menangkap mereka Kamis kemarin (24/1) berdasarkan hasil penyelidikan atas laporannya sendiri yang diungkap Unit Reskrim Polsek Tapung.

Kedua pelaku ini adalah RS (Lk  ), selaku sopir di Pt. SRL, warga Gunung Tua Kec. Padang Bolak Sumut dan MW (Pr 21) selaku BHL di Pt. Geringging warga Desa Gido Kec. Sogae Kab. Nias.

Awalnya kedua pelaku ini datang dan melapor ke Polsek Tapung pada Minggu sore (20/1), mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang baru saja menjadi korban perampokan, diceritakan olehnya bahwa pelaku sebanyak dua orang mengancam dengan menodongkan pisau lalu mengambil uang sebesar Rp 10.230.000 dan satu unit mobil Strada Triton warna Silver Nomor Polisi B-9464-KBA.

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, serta mendalami hasil interogasi terhadap pelapor yang mengaku sebagai korban perampokan, hal ini untuk mensingkronkan keterangannya dengan kondisi TKP. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan kejanggalan mengenai kejadian yang dilaporkan tersebut, sehingga timbul kecurigaan bahwa pelaku menyampaikan keterangan palsu dihadapan polisi.

Petugas juga berhasil menemukan mobil yang dilaporkan dirampok ini, disembunyikan diareal perkebunan sawit wilayah Petapahan Kecamatan Tapung.

Petugas kemudian melakukan interogasi ulang kepada MW dan yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa tidak benar telah terjadi peristiwa perampokan ini, MW juga mengaku telah membuat keterangan palsu kepada Anggota SPKT Polsek Tapung serta Tim Penyidik Polsek Tapung dengan tujuan untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang milik majikannya Nurul Sinaga.

Tersangka RS sebagai otak pelaku penggelapan ini, juga mengaku bahwa dia berniat untuk berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja dan akan menjual mobil milik bosnya tersebut.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK didampingi Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelasnya.DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top