Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Warga Binaan Lapas Bangkinang Kedapatan Miliki Narkoba dan Dilaporkan ke Polisi
Selasa 22 Januari 2019, 15:40 WIB
Salahsatu Warga Binaan Lapas Kelas II B Bangkinang tertangkap tangan miliki narkoba jenis shabu pada Senin siang (21/1/2019), 
BANGKINANG. RIAUMADANI. com  - Salahsatu Warga Binaan Lapas Kelas II B Bangkinang tertangkap tangan miliki narkoba jenis shabu pada Senin siang (21/1/2019), pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kampar untuk pengusutan kasus ini. 

Narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba di dalam lapas ini adalah HE alias IW (Lk 30), yang menghuni Kamar 7 Blok E Lapas Kelas II B Bangkinang

Dari tersangka ini didapati barang bukti 1 bungkusan plastik yang berisi 6 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening yang dibalut lakban hitam dengan berat 0,63 gram, juga didapati barang bukti lainnya berupa peralatan penggunaan shabu yaitu sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan jarum kompor.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 12.30 Wib, saat itu dua Sipir Lapas yang sedang bertugas melakukan razia rutin di Blok E Kamar 7, dikamar ini Sipir Lapas menemukan 1 bungkus plastik berisi 6 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening yang disembunyikan dibawah lemari dan ditempelkan dengan lakban hitam.

Selain itu ditemukan sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan sebuah jarum kompor di kamar tersebut, diakui oleh HR alias IW bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak Lapas ke Polres Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi lapas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Turut diamankan dua Napi lainnya yaitu IR dan SF, kedua Napi ini masih didalami keterkaitannya dalam kasus ini dan masih berstatus sebagai saksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut

Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Asdi bahwa tersangka HE alias IW telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top