Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Ketua LSM KPK Nusantara Pelalawan: Masalah itu Sudah Naik Diberita
Selasa 22 Januari 2019, 02:02 WIB
Ketua LSM KPK Nusantara Pelalawan: Masalah itu Sudah Naik Diberita
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Masalah itu sudah naik diberita, jadi masalahnya seperti yang sudah diberitakan itu, ujar ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto saat dihubungi magrip Senin (21/1/19) di Pangkalan Kerinci.

Dikatakannya, kita yang melaporkan kasus itu (gedung serbaguna yang dilaksanakan DPMD Pelalawan) di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Atas hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh LSM KPK Nusantara dengan pihak Kejaksaan, turun tim ahli mengaudit proyek pembangunan gedung serbaguna itu. Informasinya, dari hasil audit yang telah dilakukan oleh konsultan, ada kerugian negara, dan kerugian negara itu telah dikembalikan, imbuhnya.

Suswanto mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah kerugian negara. "Masalah itu, kan sudah naik di berita, sebagaimana yang telah diberitakan itu, seperti itulah masalahnya," imbuhnya lagi. Terkait telah adanya pengembalian kerugian negara, Suswanto berharap agar prosesnya dikejaksaan, tetap berjalan sesuai aturan, ucapnya kepada media ini melalui sambungan telefon.

Hal itu dikatakan Suswanto menanggapi persoalan proses laporannya atas nama LSM KPK Nusantara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Dalam proses itu terungkap suatu persoalan melalui rekaman dari narasumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Dari rekaman suara yang berdurasi kurang lebih 39 menit itu mengungkap dugaan memanipulasi kerugian negara oleh oknum jaksa dan oknum LSM. Manipulasi yang dimaksud, atas mangkrak 4 gedung serbaguna yang dibangun oleh DPMD Pelalawan dari dana APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2016/2017 yang telah dilaporkan LSM KPK Nusantara di Kejari Pelalawan. 

Sebagaimana yang diungkapkan dari rekaman itu, kerugian negara tersebut disinyalir jadi bahan praktek memanipulasi oleh oknum jaksa dan LSM. Sebab dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) konsultan dilapangan, terdapat kerugian negara mencapai Rp 140 juta. Setelah dimanipulasi, terlapor hanya menyetorkan kerugian negara sebesar Rp 35 juta.

Lebih anehnya dalam dugaan praktek rekayasa kerugian negara itu, juga terungkap adanya permintaan uang deal deal dari terlapor oleh oknum jaksa sebesar Rp 150 juta diluar kerugian negara yang telah disetorkan ke kas daerah. Akan tetapi terlapor hanya menyanggupi membayar Rp 90 juta.

Dalam rekaman suara yang mirip suara Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden Kesek Simanjuntak SH yang berdurasi 47 menit, juga terungkap pembayaran jasa tim ahli yang melakukan audit pada 4 gedung yang mangkrak itu sebesar Rp 20 juta. Kemudian terungkap pula adanya bukti pengembalian kerugian negara yang telah disetorkan ke kas daerah oleh terlapor atas hasil audit konsultan yang disuruh oleh oknum jaksa.

Dan dalam rekaman itu, kepada terlapor oknum jaksa mengatakan, kalau kerugian negara dibawah Rp 50 juta. "Ini kalau tidak dikembalikan ke negara, kasus ini naik ke pengadilan. Tapi kalau sudah dikembalikan, saya laporkan di Kejati, tutup kasusnya," sebut oknum jaksa tersebut dalam rekaman itu. 

Atas hasil rekaman itu, beberapa waktu lalu naik berita berjudul "Oknum LSM & Jaksa Disuga Rekayasa Kerugian Negara,". Atas berita itu Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K.S. SH tampak meradang dan telah menyampaikan hak jawabnya. Dalam hak jawabnya tersebut Praden meminta berita itu diklarifimasi sekaligus meminta wartawan pembuat berita, minta maaf kepadanya. Alasannya, berita itu dianggapnya opini wartawan dan hanya berita bohong atau hoak.

Sekretaris LSM KPK Nusantara Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH juga telah menyampaikan hak jawabnya, dia mengaku asli hanya sebagai pelapor. Dan Arjulis yang mengaku pembuat statetmen dalam rekaman yang berdurasi 39 menit itu, melalui media ini telah meminta maaf kepada Kasi Intel Kejari Pelalawan dan LSM KPK Nusantara. Alasannya statetmennya itu tidak benar dan hanya opininya sendiri.

Namun setelah ditelusuri, tim ahli yang melakukan audit pada proyek gedung serbaguna itu adalah anggota LSM KPK Nusantata Pelalawan. Termasuk Arjulis anggota tim audit pada gedung serbaguna tersebut, menjabat sebagai ketua PAC KPK Nusantara Kecamatan Langgam, dan Muliyandi konsultan dari PT. Kaisar Sinar Samudra juga sebagai anggota LSM KPK Nusantara bidang Infestigasi. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top