Alui ZW: Tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan Dipertanyakan
Jumat 18 Januari 2019, 23:26 WIB
Akui ZW aktifis LSMPANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Perlakuan kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH, mulai dipertanyakan. Dari masalah pemberitaan yang dimintanya untuk diklarifikasi, hingga meminta wartawan pembuat berita untuk meminta maaf kepadanya, dinilai terlalu mengada ngada.
Demikian dikatakan aktifis bernama Alui Z.W. kepada media ini di Pekanbaru Jumat (18/1/19), menanggapi tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan. "Jika wartawan membuat berita tanpa ada narasumber, itu baru disebut opini. Atau membuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber, tanpa kroscek kebenaran dan tidak ada konfirmasi kepada narasumber bersangkutan, bisa disebut sebagai berita bohong atau hoak.
Sedangkan mencermati berita yang dimintanya untuk diklarifikasi, sudah memenuhi unsur menjadi sebuah berita, sebagaimana rekaman suara yang telah diperoleh wartawan. Persoalan dalam rekaman itu, juga telah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan termasuk Kasi Intel sebelum diberitakan, ucapnya.
Masih Alui, dari judulnya berita itu disebutkan bahwa "Oknum LSM dan Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara,". Artinya tidak ada menuduh siapapun termasuk Kasi Intel Kejari Pelalawan. Sebelum dijadikan berita, persoalannya telah dikonfirmasikan oleh wartawan sehingga berita itu berimbang. Jadi Kasi Intel tidak punya dasar meminta mengklarifikasi berita itu apa lagi meminta wartawan yang membuat berita harus meminta maaf kepadanya, tegasnya.
Sebagai seorang jaksa harusnya lebih paham aturan atau hukum, tidak perlu mengada ngada seperti itu, sesalnya. Anehnya dalam pengakuan hak jawabnya itu, terkesan mengancam. Apa bila hak jawabnya tidak diindahkan dalam tempo 1X24 jam, untuk mengklarifikasi berita sekaligus wartawan yang membuat berita harus meminta maaf, akan dilakukannya proses hukum. Ini jelas tanda tanya besar. Sebab hal itu terkesan ia lakukan demi menutupi aibnya pada publik, cetusnya.
Kemudian Alui juga menyoroti persoalan tenaga ahli yang melakukan audit pada pembangunan gedung serbaguna yang mangkrak yang menelan dana APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2016/2017. Tenaga konsultan yang melakukan audit pada gedung serbaguna yang dilaksanakan oleh DPMD Pelalawan atas laporan LSM, juga tanda tanya besar, sebutnya.
Setahunya, yang berhak mengaudit proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, harus lembaga independen, yang hak patennya telah diakui oleh pemerintah, seperti BPK dan BPKP atau Inspektorat.
Dengan menggunakan jasa ahli seperti itu, jaksa seolah olah memperalat konsultan itu, untuk mencari temuan dalam masalah itu untuk menakut nakuti terlapor demi mencari keuntungan. Menurutnya tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan itu sangat aneh, "ujarnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham