Kerugian Negara 135 juta
			
			Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH
			
     			
					
										Oknum LSM dan Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara
			
        		Selasa 15 Januari 2019, 19:09 WIB
        
			Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden K. Simanjuntak SHPANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI.  com - Sejumlah proyek pembangunan serbaguna yang dilaksanakan oleh DPMD Pelalawan menggunakan dana APBD Pelalawan tahun 2016/2017 mangkrak. Sehingga proyek tersebut dilaporkan aktifis LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara di Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Mengutip rekaman yang diputarkan oleh narasumber, memperdengarkan skenario rekayasa kerugian negara hasil audit sejumlah proyek pembangunan yang mangkrak itu. Dari hasil audit tim ahli, terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 135 juta. Atas instruksi oknum Jaksa Pelalawan kepada oknum LSM meminta supaya nilai temuan itu dikurangi. Alasannya kasihan kepada terlapor karena sudah tua.
Narasumber itu tidak mau identitasnya diungkap oleh siapapun terlebih di media. Dari rekaman itu begini kutipannya. Saat itu M dipanggail oleh iknum jaksa di kedai kopi 99 kota Pangkalan Kerinci (tidak disebutkan kapan). Karena tidak bisa hadir, maka M meminta saya menggantikannya untuk jumpainya (menjumpai Jaksa).
Setelah ketemu di kedai kopi 99, P (oknum jaksa) meminta untuk mengaudit proyek pembangunan gedung serbaguna milik Pemda Pelalawan yang dibangun oleh DPMD Kabupaten Pelalawan disejumlah tempat. Diantaranya, di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, di Desa Bukit Garam, dan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Kerumutan, dan di Desa Delik Kecamatan Pelalawan.
Pada pertemuan itu, P menyampaikan bahwa berapa  saja biayanya, begitu mau pulang setelah selesai diaudit langsung dibayarkannya kepada tim ahli audit, ujar Y menirukan P pada rekaman itu.
Hasil pertemuan saya dengan P, saya rembukan dengan M. Maka M mengatakan jika mengaudit proyek itu, agak rumit. Sehingga M meminta biaya senilai 1%. (tidak dijelaskan 1% dari nilai mana). Setelah ditotalkan, upah M yang harus dibayarkan untuk mengaudit proyek itu sebesar Rp 38 juta, ucapan dalam rekaman itu.
Lalu dikatakan, audit dilaksanakan sebanyak 4 orang, selama 5 hari kerja yang dikerjakan siang malam. Setelah selesai diaudit, jumpalah temuan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 135 juta. Berkas audit itu diserahkan di Kejaksaan melalui Sekjen (sekretaris jenderal LSM) karena dimintanya supaya dia yang serahkan. Padahal berkas hasil audit itu harusnya M yang menyerahkan langsung kepada jaksa, tutur tim audit inisial Y melalui rekaman tersebut.
Setelah berkas audit itu diserahkan di Kejaksaan, turun balik melalui Sekjen. Lalu sekjen meminta supaya nilai kerugian itu diturunkan, penyampaian Jaksa juga begitu. Alasan karena kasihan sama Bapak itu (terlapor) karena sudah tua.
Menjawab permintaan dari Sekjend itu, M mengaku tidak sanggup menurunkan nilai kerugian negara, temuan hasil audit tersebut. Sehingga M juga meprotes bayarannya, karena tidak langsung dibayarkan sesuai janji awal bahwa begitu selesai diaudit, mau ada kerugian atau tidak, langsung dibayarkan (upahnya). Bahkan M mulai was-was karena tindakan demikian adalah jebakan (takut ketahuan bila ada tim lain yang melakukan audit proyek itu) Karena setelah ini selesai, lalu tim audit lainnya turun melakukan audit, bisa kena jika begitu caranya, terangnya direkaman itu.
Dalam rekaman itu disebutkan, akhirnya M mengurangi nilai temuan tersebut. Dari jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 135 juta, dibuat senilai Rp 48 juta, dengan catatan harus ditanda tangani oleh jaksa. Sayangnya setelah dikurangi, jaksa itu tidak mau tanda tangani hasil temuan kerugian negara itu, ucapan Y dari rekaman itu sangat kesal.
Sudah jaksa tidak mau tanda tangan, malah meminta dirubah balik untuk dikurangi lagi dari nilai Rp 48 juta itu. Maka terakhir dikurangi lagi menjadi Rp 35 juta. Tapi P tetap tidak tanda tangani. Seharusnya wajib ditanda tangani jaksa itu karena dia yang memerintahkan M mengaudit proyek itu, sesalnya lagi. 
Maka ditetapkan kerugian negara sebesar Rp 35 juta. Lalu Zamur dipanggil di kejaksaan. Setelah sampai di kejaksaan, ditengok kerugian negara tersebut sebesar Rp 35 juta. Maka dengan itu P meminta uang deal deal kepada terlapor sebesar Rp 150 juta diluar uang kerugian negara sebesar Rp 35 juta yang disetorkan ke kas negara, terangnya.
Terjadilah perundingan (antara jaksa dengan terlapor) dan akhir terlapor hanya menyanggupi sebesar Rp 90 juta . Maka saat itu dibayarkan sebesar Rp 80 juta dan sisanya akan dicarikan. Demikian kutipan dari rekaman tersebut.
Kemudian rekaman yang diduga oknum jaksa, P mengakui telah memeriksa 4 gedung. Saya mau cari perbuatannya (MA-nya) dalam pemeriksaan itu, ucapnya. 
Saya konsultasi juga sama J (LSM pelapor). Ternyata J telah menurunkan tim auditnya dia untuk mengaudit bangunan gedung serbaguna itu bernama M. Setelah diaudit, tentulah mereka ada laporan, ketemulah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 49 juta. Kerugian negara itu dikembalikan oleh terlapor, ada bukti pengembaliannya, tandasnya lagi.
Masih P, maka saya bilang sama Z (terlapor) kalau kerugian negara dibawah Rp 50 juta. Ini kalau tidak dikembalikan ke negara, kasus ini naik ke pengadilan. Tapi kalau sudah dikembalikan, saya laporkan di Kejati, tutup kasusnya sebut oknum jaksa itu dalam rekaman.
Pembicaraan masalah uang sebesar Rp 90 juta yang telah diserahkan oleh Z, dalam rekaman itu tidak diakui oleh P. Justru disuruhnya mempertanyakan kepada Z. Tapi dana sebesar Rp 20 juta untuk biaya audit yang diserahakan oleh J (LSM) kepada M. masih dijelaskannya.
"Saya tidak mengatakan bahwa saya kasih uang itu kepada M. Tapi aku menghargai dia sebagai tim ahli maka saya bayar. Saya menggunakan jasa ahli maka, saya bayar. Jadi itu asli biaya ahli ukur dilapangan, bukan berarti untuk menutup kasus, itu tidak ada. Atau itu dibilang suap, juga tidak ada itu, cetusnya. Uang itu saya kasih bukan untuk menutup kasus. 
Tapi aku bilang (kepada J), berapa kalian minta untuk mengaudit itu (jaksa tanya biaya audit kepada LSM). Jawab J, Rp 20 juta. Oke saya coba komunikasi sama pak Z," ucapan yang mirip suara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan itu.
Janganlah dibilang saya ngasih uang sama pelapor Rp 20 juta. Bukan untuk pelapor, itu biaya mengukur gedung itu saya minta Rp 5 juta (pergedung) karena gedung itu ada empat, paparnya melalui rekaman tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH yang dikonfirmasi melalui WA Selasa (15/1/19) malam menjawab, Malam Pak. jangan sembarang menuduh. Saya tidak pernah perintahkan atau rekayasa ahli untuk hasil investigasi atau audit terhadap 4 bangunan tersebut diatas. Ini fakta temuan oleh ahli atau konsultan. 
Sedangkan Sekjen LSM KPK Nusantara Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH, yang juga dikonfirmasi melalui aplikasi whatsApp secara bersama menyampaikan, untuk menjawab hal ini bukan kapasitas saya, karena LSM KPK, hanya sebagai Pelapor. Jadi lebih baik di komfirmasi langsung saja ke jaksanya. Dan Bila perlu kita langsung ketemu saja dengan Kasi Intel, biar semuanya terang benderang."ujarnya (Sona)y 
     		| Editor | : | Tisl | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau