Pasirpenyu, Inhu, -Pasca musim penghujan dan usai banjir surut, sudah dipastikan anak sungai pangkalan cerucup dan sung" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ajak Masyarakat Taat Azas dan Sadar Hukum
Polsek Pasir Penyu Sosialisasikan Sanksi Undang Undang RI Nomor:45 Tahun 2009
Selasa 15 Januari 2019, 06:34 WIB
Sekdes Jati Rejo Jurijal, bersama Ketua LPM Arsad Glembo dan Bhabinkamtibmas Brigadir Hendriko, ajak masyarakat taat azas. Photo. doc
Pasirpenyu, Inhu, RIAUMADANI.com- Pasca musim penghujan dan usai banjir surut, sudah dipastikan anak sungai pangkalan cerucup dan sungai lubuk sojuk, yang ada di desa Jati Rejo sangatlah banyak ikannya. Beragam spesis ikan akan tumbuh kembang di aliran sungai kita.

Sayangnya, masih saja ada oknum masyarakat yang menangkap ikan dengan alat yang terlarang.

Hal ini membuat polemik di tengah- tengah masyarakat, seperti di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, misrun.

Dirinya menyebutkan,  sudah kewajiban kita semua untuk mejaga potensi perikanan yang ada di aliran sungai kita ini.

Kepada semua masyarakat, agar jangan menggunkan racun dan setrum untuk menangkap ikan, jelas ini merugikan masyarakat lainnya, karna ikan akan habis seketika dan tidak akan berkembang biak secara normal lagi.

Selain itu, juga akan merusak ekosistim  yang ada di sungai,"sebutnya.

Ia berharap agar pemerintah desa turun tangan dalam memberi pemahaman kepada masyarakat. Dan kepada penegak hukum agar menindak warga yang menangkap ikan dengan alat yang di larang,"harap Misrun.

Berkaitan dengan hal ini,  Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Hendriko di dampingi oleh sekertaris desa Jurijal dan ketua LPM Arsad Glembo, Selasa,(15 /01/19),di kantor desa Jati Rejo. 

Ia menghimbau masyarakat  agar jangan menangkap ikan di sungai dengan alat yang di larang, seperti mengunakan racun, setrum dan bom ikan.

"Bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Hal ini sesuai UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan". 

Selain itu juga, saya himbau, agar masyarakat jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena membuka lahan dengan cara membakar sangat membahayakan.

Hendaknya ini  menjadi perhatian serius kita bersama," himbau Brigadir Hendriko@ Liputan: sat/ frits walter hutabarat.



Editor : Editor:budi darma saragih
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top