Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Polres Kampar Ringkus Bandar Narkoba asal Bangkinang di Sebuah Hotel Pekanbaru
Minggu 13 Januari 2019, 06:35 WIB
 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba asal Bangkinang, saat bersembunyi disalahsatu hotel di daerah Panam kota Pekanbaru pada Kamis sore (10/1/2019)
KAMPAR. RIAUMADANI  com  - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba asal Bangkinang, saat bersembunyi disalahsatu hotel di daerah Panam kota Pekanbaru pada Kamis sore (10/1/2019).

Sehari sebelumnya tersangka ini berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil Toyota Yaris miliknya, saat akan digrebek petugas di Dusun Sei Maki Desa Kuok Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AM alias OC (Lk 43) yang beralamat di Jalan Sei Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari penangkapan terhadap tersangka ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 20 paket shabu dengan berat sekitar 42 gram, 2 butir pil extacy, seperangkat peralatan penggunaan shabu, 3 unit Hp dan 1 unit mobil Toyoya Yaris milik pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (9/1/2019) sekira pukul 15.30 wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AM sering mengedarkan narkotika jenis Shabu di Dusun Sei Maki Desa Kuok.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi lanjutan bahwa target sedang berada di Dusun Sei Maki Desa Kuok, saat akan dilakukan penangkapan terhadapnya tersangka AM ini berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil Toyota Yaris miliknya di TKP.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil milik pelaku dengan didampingi Aparat Desa setempat, dari hasil penggeledahan ini ditemukan 2 Butir Pil Extacy warna hijau yang dibungkus plastic warna biru.

Keesokan harinya, Kamis (10/1/2019) didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salahsatu Hotel di Jalan H.R Subrantas daerah Panam Kota Pekanbaru, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankan AM saat berada di Lobby Hotel bersama 2 temannya.

Selanjutnya didampingi manager hotel, pelaku dibawa ke kamar 309 yang disewanya untuk menginap sejak sehari sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 paket Narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi yang disembunyikan dibawah toilet dan dibalut dengan Lakban putih dengan posisi menempel ke dinding toilet.

Tersangka AM alias OC bersama kedua temannya serta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AM alias OC telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan Asdi bahwa 2 teman tersangka yang ikut diamankan saat penangkapan AM ini statusnya masih sebagai saksi, namun pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki apakah yang bersangkutan ikut terlibat sebagai pengedar narkoba atau tidak, "jelas Kasat Narkoba ini. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top