
Temuan BPK
Pranseda Simanjuntak SH
LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014
Kamis 10 Januari 2019, 06:35 WIB

PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Sekaligus meralat berita mengenai "pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan di Sorot" itu dana hibah yang dianggarkan pada tahun 2014, bukan Bansos, ucap Pranseda Simanjuntak SH di kantornya Kamis (10/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Maarif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Nah dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.
Maka meralat berita belum lama ini, bahwa temuan BPK (badan Pemeriksaan Keuangan) yang disampaikan pada pemberitaan itu, tidak benar mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM hanya sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.
Dalam temuan BPK itu tidak dikatakan bahwa yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan HM Harris. Tapi disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Cuma ada dijelaskan bahwa pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya mempertanyakan.
Sekretaris DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan menambahkan, mengenai pengembalian temuan BPK, diberikan waktu selama 60 hari untuk dikembalikan ke kas negara.
Pengembalian dana hibah, bisa dikembalikan kepada pemberi atau ke kas negara dengan membuat dokumen SP4HL (surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung). Dan jika pengembalian lebih dari 60 hari, prosedurnya dilakukan melalui sidang perdata. Sidang perdata itu bisa saja dilakukan di pengadilan atau di PTUN, jelasnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan