Temuan BPK
			
			Pranseda Simanjuntak SH 
			
     			
					
										LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014
			
        		Kamis 10 Januari 2019, 06:35 WIB
        
			Pranseda Simanjuntak SH PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com -  Sekaligus meralat berita mengenai "pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan di Sorot" itu dana hibah yang dianggarkan pada tahun 2014, bukan Bansos, ucap Pranseda Simanjuntak SH di kantornya Kamis (10/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Maarif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah). 
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Nah dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.
Maka meralat berita belum lama ini, bahwa temuan BPK (badan Pemeriksaan Keuangan) yang disampaikan pada pemberitaan itu, tidak benar mencapai Rp 3 miliar lebih.
 Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM hanya sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.
Dalam temuan BPK itu tidak dikatakan bahwa yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan HM Harris. Tapi disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Cuma ada dijelaskan bahwa pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya mempertanyakan.
Sekretaris DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan menambahkan, mengenai pengembalian temuan BPK, diberikan waktu selama 60 hari untuk dikembalikan ke kas negara.
 Pengembalian dana hibah, bisa dikembalikan kepada pemberi atau ke kas negara dengan membuat dokumen SP4HL (surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung). Dan jika pengembalian lebih dari 60 hari, prosedurnya dilakukan melalui sidang perdata. Sidang perdata itu bisa saja dilakukan di pengadilan atau di PTUN, jelasnya. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau