PULUHAN MILYAR KERUGIAN NEGARA
			
			
			
     			
     		
					
										Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Di Pelalawan Belum di Laksanakan Dengan Sepenuhnya
			
        		Selasa 08 Januari 2019, 14:57 WIB
        
			Aktifis LSM Fraden Simajuntak SH 
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com -  Banyak kerugian negara hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di Kabupaten Pelalawan mandeg. Bahkan pengembalian temuan BPK oleh sebagian pejabat di Pelalawan diduga menyalahi.
Prosedur pengembalian temuan BPK, semestinya melalui putusan sidang perdata di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pengembalian itu juga harus diketahui oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, ucap aktifis LSM Fraden Simajuntak SH kepada media ini di kantornya Selasa (8/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Bayangkan kerugian negara temuan BPK sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 di Kabupaten Pelalawan, mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan BPK yang sebesar itu sampai detik ini banyak belum dikembalikan. 
Tidak adanya MoU antara Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan perihal temuan BPK, juga tanda tanya besar. Maka pengembalian kerugian negara ke kas negara, atas temuan BPK oleh sejumlah oknum pejabat Kabupaten Pelalawan, tidak sesuai prosedur karena tidak pernah melalui proses sidang perdata di Pengadilan, juga tidak pernah melalui kejaksaan, tandasnya.
Sijuntak mencontohkan salah satunya kerugian negara yang telah jadi temuan hasil audit BPK pada tahun 2014 di Kabupaten Pelalawan. Yaitu dana Bansos (bantuan sosial) APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2013 lalu. 
Pemda Pelalawan telah mengalokasikan dana Bansos untuk kegiatan pembangunan pada yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan H.M. Harris di daerah Kecamatan Langgam senilai puluhan miliaran rupiah dari APBD Pelalawan anggaran tahun 2013. Pada kegiatan pembangunan yayasan itu, terdapat temuan BPK dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Sampai detik ini, kerugian negara hasil audit BPK tersebut juga belum ada dikembalikan, sebutnya.
Anehnya, ketua yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan itu adalah kepala dinas Pendidikan Pelalawan yang dijabat oleh MDR saat itu. Sehingga pencairan Bansos itu begitu mudahnya. Sementara sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 2004 pada pasal 38, pegawai negeri tidak dibenarkan menjadi ketua yayasan seperti itu, terangnya.
Lebih ironisnya lagi, legalitas yayasan tersebut belum terlengkapi saat dana Bansos itu dicairkan. Seharusnya pemerintah tidak boleh mencairkan dana Bansos itu untuk pembangunan yayasan itu karena syaratnya tidak lengkap. Bahkan dalam temuan BPK tersebut diterangkan bahwa hingga BPK melakukan pemeriksaan, Pemda Pelalawan belum bisa menunjukkan nomor akta yayasan itu, terangnya. (Sona)
| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau