PULUHAN MILYAR KERUGIAN NEGARA
Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Di Pelalawan Belum di Laksanakan Dengan Sepenuhnya
Selasa 08 Januari 2019, 14:57 WIB
Aktifis LSM Fraden Simajuntak SH
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Banyak kerugian negara hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di Kabupaten Pelalawan mandeg. Bahkan pengembalian temuan BPK oleh sebagian pejabat di Pelalawan diduga menyalahi.
Prosedur pengembalian temuan BPK, semestinya melalui putusan sidang perdata di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pengembalian itu juga harus diketahui oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, ucap aktifis LSM Fraden Simajuntak SH kepada media ini di kantornya Selasa (8/1/19) di Pangkalan Kerinci.
Bayangkan kerugian negara temuan BPK sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 di Kabupaten Pelalawan, mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan BPK yang sebesar itu sampai detik ini banyak belum dikembalikan.
Tidak adanya MoU antara Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan perihal temuan BPK, juga tanda tanya besar. Maka pengembalian kerugian negara ke kas negara, atas temuan BPK oleh sejumlah oknum pejabat Kabupaten Pelalawan, tidak sesuai prosedur karena tidak pernah melalui proses sidang perdata di Pengadilan, juga tidak pernah melalui kejaksaan, tandasnya.
Sijuntak mencontohkan salah satunya kerugian negara yang telah jadi temuan hasil audit BPK pada tahun 2014 di Kabupaten Pelalawan. Yaitu dana Bansos (bantuan sosial) APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2013 lalu.
Pemda Pelalawan telah mengalokasikan dana Bansos untuk kegiatan pembangunan pada yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan H.M. Harris di daerah Kecamatan Langgam senilai puluhan miliaran rupiah dari APBD Pelalawan anggaran tahun 2013. Pada kegiatan pembangunan yayasan itu, terdapat temuan BPK dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Sampai detik ini, kerugian negara hasil audit BPK tersebut juga belum ada dikembalikan, sebutnya.
Anehnya, ketua yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan itu adalah kepala dinas Pendidikan Pelalawan yang dijabat oleh MDR saat itu. Sehingga pencairan Bansos itu begitu mudahnya. Sementara sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 2004 pada pasal 38, pegawai negeri tidak dibenarkan menjadi ketua yayasan seperti itu, terangnya.
Lebih ironisnya lagi, legalitas yayasan tersebut belum terlengkapi saat dana Bansos itu dicairkan. Seharusnya pemerintah tidak boleh mencairkan dana Bansos itu untuk pembangunan yayasan itu karena syaratnya tidak lengkap. Bahkan dalam temuan BPK tersebut diterangkan bahwa hingga BPK melakukan pemeriksaan, Pemda Pelalawan belum bisa menunjukkan nomor akta yayasan itu, terangnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama