Yoris Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan, F.SPTI itu adalah buruh atau pekerja harian lepas, bukan karyawan tetap.
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Illegal
F.SPTI Muhkson Tak Ada Hak Mendemo Pemkab Inhu Dalam Hal UMK
Selasa 08 Januari 2019, 08:55 WIB

Pekanbaru,Riau, RIAUMADANI.com- Dengan tegas Warseno Ketua K.SPSI Versi Yoris Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan, F.SPTI itu adalah buruh atau pekerja harian lepas, bukan karyawan tetap.

"Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus di wakili oleh Tripartite yakni: Apindo, Serikat Pekerja atau K.SPSI, dan Pemkab dalam hal ini di wakili Disnaker".

Sementara K.SPSI di Inhu ada dua versi. Untuk Kab. Inhu, yang pertama diketuai Warseno dengan DPP Sdr Yoris, dan versi kedua adalah versi SPSI AGN (Andi Gani Nenawea) yang di Ketuai Sdr Zulfendy.

Untuk ditingkat pusat, SPSI ini sah diakui pemerintah.

Jadi, dimana letak keabsahan F.SPTI yang informasinya dalam waktu dekat akan mendemo Pemdakab Inhu, sementara Sdr Muhkson masih dalam proses pelaporan mengenai intimidasi di Polda Riau, yang sudah dilaporkan Sdr Zulfendi. 

Maka dari itu, F.SPTI pimpinan Muhkson tak ada hak Mendemo Pemkab. Inhu, karena organisasinya menyangkut Buruh Lepas, bukan Buruh atau Karyawan yang mendapat upah setiap bulan. Maka hal ini perlu diluruskan.

Selain itu, F. SPTI juga masih diragukan legalitas organisasinya di Kab Inhu.

Oleh karena itu, Pemkab Inhu jangan terkesan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak jelas,"Demikian ditegaskan Warseno, saat ditemui wartawan di Bandar Udara Pekan baru saat hendak ke Malaysia, Senin (07/01/2019).

Hal senada diungkapkan Zulfendy Ketua K.SPSI AGN Versi Andi Gani Nenawea Kab.Inhu. Melalui sambungan selulernya saat berada di Palembang, ia meminta Pemkab Inhu melalui Disnaker harus tegas untuk menyikapi Konsfederasi yang ada di Inhu.

Pihaknya bukan tidak mau memperjuangkan para pekerja, tetapikan harus sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Selama ini di Kab. Inhu yang terjadi, terkait persoalan ini, belum ada peraturan  yang ditetapkan sesuai Perda, Undang-Undang, maupun Kepmen. 

"Dalam hal ini menurutnya, seolah- olah masih menerapkan aturan dengan sesuka hati saja,"Ungkap Zulfendy.

Sementara itu, guna kelengkapan berita ini belum didapat tanggapan  dari sdr Muhkson Ketua F.SPTI Inhu yang di duga illegal maupun Kadis Tenaga Kerja Kab. Inhu@Liputan: Rianto



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top