Yoris Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan, F.SPTI itu adalah buruh atau pekerja harian lepas, bukan karyawan tetap.
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Dugaan Illegal
F.SPTI Muhkson Tak Ada Hak Mendemo Pemkab Inhu Dalam Hal UMK
Selasa 08 Januari 2019, 08:55 WIB

Pekanbaru,Riau, RIAUMADANI.com- Dengan tegas Warseno Ketua K.SPSI Versi Yoris Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan, F.SPTI itu adalah buruh atau pekerja harian lepas, bukan karyawan tetap.

"Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus di wakili oleh Tripartite yakni: Apindo, Serikat Pekerja atau K.SPSI, dan Pemkab dalam hal ini di wakili Disnaker".

Sementara K.SPSI di Inhu ada dua versi. Untuk Kab. Inhu, yang pertama diketuai Warseno dengan DPP Sdr Yoris, dan versi kedua adalah versi SPSI AGN (Andi Gani Nenawea) yang di Ketuai Sdr Zulfendy.

Untuk ditingkat pusat, SPSI ini sah diakui pemerintah.

Jadi, dimana letak keabsahan F.SPTI yang informasinya dalam waktu dekat akan mendemo Pemdakab Inhu, sementara Sdr Muhkson masih dalam proses pelaporan mengenai intimidasi di Polda Riau, yang sudah dilaporkan Sdr Zulfendi. 

Maka dari itu, F.SPTI pimpinan Muhkson tak ada hak Mendemo Pemkab. Inhu, karena organisasinya menyangkut Buruh Lepas, bukan Buruh atau Karyawan yang mendapat upah setiap bulan. Maka hal ini perlu diluruskan.

Selain itu, F. SPTI juga masih diragukan legalitas organisasinya di Kab Inhu.

Oleh karena itu, Pemkab Inhu jangan terkesan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak jelas,"Demikian ditegaskan Warseno, saat ditemui wartawan di Bandar Udara Pekan baru saat hendak ke Malaysia, Senin (07/01/2019).

Hal senada diungkapkan Zulfendy Ketua K.SPSI AGN Versi Andi Gani Nenawea Kab.Inhu. Melalui sambungan selulernya saat berada di Palembang, ia meminta Pemkab Inhu melalui Disnaker harus tegas untuk menyikapi Konsfederasi yang ada di Inhu.

Pihaknya bukan tidak mau memperjuangkan para pekerja, tetapikan harus sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Selama ini di Kab. Inhu yang terjadi, terkait persoalan ini, belum ada peraturan  yang ditetapkan sesuai Perda, Undang-Undang, maupun Kepmen. 

"Dalam hal ini menurutnya, seolah- olah masih menerapkan aturan dengan sesuka hati saja,"Ungkap Zulfendy.

Sementara itu, guna kelengkapan berita ini belum didapat tanggapan  dari sdr Muhkson Ketua F.SPTI Inhu yang di duga illegal maupun Kadis Tenaga Kerja Kab. Inhu@Liputan: Rianto



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top