Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Denda Buat Siswa
Denda Keterlambatan dan Alpa Di SMAN 2 Timbulkan Keresahan Warga
Senin 07 Januari 2019, 11:18 WIB
Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. com - Denda yang diterapkan SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau bagi siswanya tergolong unik. Siswa yang terlambat masuk sekolah, wajib membawa 10 batu bata. Dan siswa yang alpa selama 5 hari, wajib membawa satu kursi napoleon dan 10 batu bata. Akibatnya warga kota Pangkalan Kerinci banyak mengeluhkan kehilangan batu bata.

Kepala SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Drs Wartono M.Pd yang dijumpai diruang kerjanya Senin (7/1/19) mengaku, denda itu bertujuan untuk memberi efek jera. Soalnya tingkat keterlambatan masuk sekolah bagi siswa di SMAN 2 ini sangat tinggi. Sehingga setelah menerapkan aturan itu, keterlambatan masuk sekolah oleh para siswa sudah berkurang, bebernya.

Wartono mengatakan, bahwa denda itu telah disetujui bersama oleh para siswa, juga telah disosialisasikan kepada para orang tua anak. Kendati disisi lain dalam mengambil keputusan untuk menerapkan denda itu tidak memenuhi qorum. Dimana jumlah orang tua siswa yang  hadir saat musyawarah tidak sampai 50%. Alasannya karena para orang tua siswa SMAN 2 Pangkalan Kerinci jarang mau hadir bila diundang rapat.

Rencana kegunaan batu bata itu, untuk bangunan pagar sekolah SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Kemudian diwajibkan membawa kursi bagi yang alpa selama 5 hari, juga untuk dapat menggantikan kursi-kursi yang sudah rusak, paparnya.

Wartono juga mengaku tidak benar telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang guru bagi siswa yang kedapatan merokok di SMAN 2 Pangkalan Kerinci. Sejauh ini belum ada saya terima laporan tentang kekerasan yang dilakukan guru hingga keluar darah. Terlebih dengan info bahwa siswa tersebut dipaksa mengisap rokok hingga 10 batang, pungkasnya lagi.

Ditegaskan Wartono, tahun 2019 ini pihak SMAN 2 Pangkalan Kerinci akan menghentikan aturan denda tersebut jika itu yang diinginkan. Tujuan denda itu dibuat sebagai tata tertib dalam meningkatkan disiplin bagi siswa, sekaligus antisipasi agar tidak alpa hingga 21 hari. Jika siswa alpa sampai 21 hari, maka yang bersangkutan tidak bisa naik kelas sesuai aturannya, jelasnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top